UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
TUGAS
MAKALAH
“ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI”
Disusun
oleh
Nama : Winda
Maulina
Kelas : 2EB22
Universitas Gunadarma
2014/2015
BAB I
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1. Pengertian
Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia
untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol
, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat
pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan
atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya
1.1
Pengertian
Hukum Menurut Para Ahli Hukum
a.
Drs.
E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul
Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan
sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya,
hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur
tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan
tindakan dari pihak pemerintah.
b.
Achmad
Ali
Hukum adalah seperangkat norma
tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui
eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis
(peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan
kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan itu.
c.
Immanuel
Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat
yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri
dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan (1995).
d.
Prof.
Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan
kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat
dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses
guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
e.
Mr.
E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat
dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
2. Tujuan
Hukum dan Sumber-sumber Hukum
1.1
Tujuan
Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat
universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
1.1.1
Tujuan
Hukum Menurut Para Ahli
a.
Aristoteles
Tujuan hukum semata-mata mencapai
keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya.
Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis
mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
b.
Jeremy
Bentham
Hukum bertujuan untuk mencapai
kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi
sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).
c.
Geny
(D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai
keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan
kemanfaatan”.
d.
Prof
Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan
keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan
keb.ahagiaan (Subekti : 1977)
e.
Purnadi
dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup
manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern
pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).
3. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,
yaitu aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi tegas yang nyata.
Sumber hukum ada 2, yaitu:
1. Sumber hukum materiil : Tempat
dimana materi hukum diambil atau pembantu pembentukan hukum.
2. Sumber hukum formil : UU, keputusan hakim, kebiasaan, pndapat
sarjana hukum.
3. Kodefikasi
Hukum
Kodefikasi hukum adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
Unsur-unsur kodefikasi hukum:
1. Jenis-jenis hukum tertentu
2. Sistematis
3. Lengkap
4. Kaedah
atau Norma Hukum
Peraturan yang timbul dan dibuat
oleh suatu lembaga kekuasaan negara. Isinya mengenai pelaksanaan suatu yang
mengikat. Kaidah hukum berasal dari dua kata yaitu kaidah dan hukum. Kaidahyang
berarti perumusan asas-asas yang menjadi hukum. Sedangkan hukum sendiri berat
sebuah peraturan yang wajib dijalankan atau ditaati oleh masyarakat.
5. Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
1 Pengertian Ekonomi
Kata
“ekonomi” berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah
tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis
besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah
tangga.”Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
1.1 Hukum
Ekonomi
1.1.1
Pengertian Hukum Ekonomi
a. Soedarto
keseluruhan peraturan, khususnya
yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara
langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan
ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam
perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.
b. Rochmat Soemitro
sebagian dari keseluruhan norma yang
dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat
yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Ø Dari Pengertian diatas, dapat
disimpulkan bahwa Hukum Ekonomi
adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu
yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah
hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang
mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.
1.1.2
Pembagian Hukum Ekonomi
a. Hukum
Ekonomi Pembangunan
Meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.
Hukum Ekonomi Sosial
Menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian
hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia
Indonesia. Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan
pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional
secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
BAB II
SUBYEK
DAN OBJEK HUKUM
1. Pengertian Subyek Hukum
Subjek hukum (recht subyek) merupakan hak dan kewajiban yang
menimbukan wewenang hukum (Algra). Jadi subjek hukum ialah pihak yang
berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu
tertentu. Dan pada
dasarnya yang menjadi subjek hukum adalah manusia/orang atau person.
1.1
Subyek
Hukum Manusia
Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan
mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku menurut pasal 1
KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung
pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi
(natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap pantas bertindak sebagai
subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak baik seperti halnya
dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah
sebagai berikut :
1. Baik
melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21
tahun dan berakal sehat).
2. Orang-orang
yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
3. Orang
ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk
atau pemboros.
4. Orang
wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
Secara Hukum, ada 2 alasan yang menyebutkan manusia
sebagai subjek hukum:
1.
Manusia
mempunyai hak-hak subyektif
2.
Kewenangan
hukum
1.2
Subyek
Hukum Badan Hukum
Badan hukum merupakan kumpulan
manusia yang dimata hukum memiliki status sebagai orang yang memiliki hak dan
kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berlaku serta berdasarkan
pada kenyataan persyaratan yang teah dipenuhinya telah diakui sebagi badan
hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan
sebagai subjek hukum sehingga memounyai kedudukan yang sama dengan orang,
meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harys dilakukan
atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Badan hukum mempunyai syarat-syarat
yang telah ditentukan oleh hukum yaitu:
1.
Memiliki
kekayaan terpisah dari kekayaan anggotanya
2.
hak
dan kewajiban badan hukum tepisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
2. Pengertian Objek Hukum
Objek hukum
adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek
dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak
yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis
objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda
dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
yaitu Benda Bergerak, dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan) yaitu Benda Tidak Bergerak.
2.1
Obyek Hukum Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya
dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui panca indra. Benda yang
dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda
berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan benda yang berwujud yaitu :
a.
Benda
bergerak karena sifatnya, menurut oasal 509 KUH Perdata adalah benda yang
dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan dapat berpindah sendiri misalnya
hewan ternak.
b.
Benda
bergerak karena ketentuan / Undang0undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak,
hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.
2.2 Obyek
Hukum Benda Tidak Bergerak
Benda
yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sbg berikut :
a. Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
b. Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin
alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang
oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda
pokok.
c.
Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
3. Hak Kebendaan yang
Bersifat Pelunasan Hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan
hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang
memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak
diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari
pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
3.1 Pengertian Hak Jaminan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang / Hak
jaminan adalah hak yang melekat pada pihak pemberi hutang yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi benda yang dijamin jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
3.2 Jaminan Umum
Dalam pasal 1331 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala
kebendaan debitur baik yang ada maupun yang aka nada baik bergerak maupun yang
tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutangnya, Dalam pasal
1332KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kresitur yang memberikan kredit.
Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara berpiutang itu aa alasan sah untuk
didahulukan.
Dalam
hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jamunan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :
a. Benda tersebut ekonomis dapat
dinilai dengan uang
b.
Benda
tersebut dapat dipindah tanganan haknya kepada orang lain
3.3 Jaminan Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan dan fisuda.
a. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH Perdata
disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang
bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atai orang lain atas namanya
untuk menjamin suatu hutang.
Ø Sifat-sifat Gadai:
1. Gadai adalah untuk benda bergerak
baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2.
Gadai
merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan
sampai debitur lalai membayar hutang.
3. Adanya sifat kebendaan.
b. Hipotik
Hipotek berdasarkan pasal 1162 KUH
Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
penggantian dan padanya bagi pelunasan suatu perhitungan.
Ø Sifat-sifat Hipotik:
1.
Objeknya
benda-benda tetap.
2.
Lebih
didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
3.
Hak
hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda
tersebut berada
c.
Hak
Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan
atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
satu-kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan
yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d.
Fidusia
Fidusia atau FEO merupakan sauatu
proses pengalihan hak kepemilikan,sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang
diberikan dalam bentuk fidusia.
BAB III
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
1. Hukum
Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata
yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap
penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat,
hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum
di Indonesia ini adalah sebagai berikut:
1. Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda
penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a. Golongan Eropa dan dipersamakan
dengan itu
b. Golongan timur asing. Timur asing
dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan.
Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan
hukum adat.
c. Bumiputra,yaitu orang Indonesia
asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian
golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum yang diberlakukan
kepada mereka.
2. Belum adanya ketentuan hukum perdata
yang berlaku secara nasional.
2. Sejarah
Singkat Hukum Perdata
Dilihat dari sejarahnya hukum
perdata yang berlaku di Indonesia terkait dengan hukum perdata bangsa Eropa.
Berawal dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental yang menggunakan Hukum
Perdata Romawi sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, tapi selain itu
juga memberlakukan Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan Setempat, oleh karena itu
hukum di Eropa tidak berjalan sebagai mana mestinya, karena tiap-tiap daerah
memiliki peraturannya masing-masing.
Karena hukum tidak seragam dan
berlaku sesuai dengan daerah masing-masing maka pada tahun 1804 Napoleon
menghimpun satu kumpulan peraturan dibagi menjadi dua kodifikasi yang pertama
bernama “Code Civil des Francais” yang juga disebut “Code Napoleon” dan yang
kedua tentang peraturan-peraturan yang belum ada di Jaman Romawi anatara lain
masalah asuransi, wessel, badan hukum dan perdagangan yang akhirnya dibuat
kitab undang-undang hukum tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sewaktu Bangsa Perancis menjajah
Bangsa Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek Napoleon
Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des
Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda
(Nederland).
Setelah penjajahan berakhir pada
tahun 1811 dan Belanda dinyatakan bersatu dengan Perancis, Code Civil des
Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda sampai 24 tahun
kemerdekaannya.
Untuk selanjutnya Belanda mulai
memikirkan dan membuat kodifikasi dari Hukum Perdatanya sendiri. Pada
tahun 1814.Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
.J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper namun sayangnya kemper meninggal
dunia di tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan
oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Akhirnya
hukum tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 yaitu Burgerlijk
Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandle (WVK), keduanya adalah produk nasional
asli negara Belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan code
Civil des Francais dan Code de Cmmerce.
Sebagaimana di kutip dalam sejarah,
bahwa Indonesia pernah di jajah Belanda sampai 2,5 abad lamanya sehingga hal
tersebut mempengaruhi hukum awal yang diberlakukan di Indonesia, sehingga
sampai Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada
hukum yang pertama kali diterapkan oleh Belanda.
Dan pada tahun 1948 kedua kodifikasi
tersebut di berlakukan di Indonesia berdasar azas koncordantie (azas politik
hukum) yang sampai saat ini kita kenal dengan KUH Sipil (KUHP) atau Burgerlijk
Wetboek (BW) dan KUH Dagang atau Wetboek van Koophandle (WVK).
3. Pengertian
dan Keadaan Hukum Perdata
3.1 Pengertian
Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah salah satu bidang hukum yang mengatur
hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum
lainnya.
Perkataan “Hukum Perdata” dalam arti luas meliputi semua
hukum atau “privat materiil” yaitu segala hukum pokok yang mengatur
kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan “perdata” juga lazim dipakai
sebagai lawan dari “pidana”. Perkataan “Hukum Perdata” adakalanya dipakai dalam
arti yang sempit, sebagai lawan “hukum dagang” seperti dalam pasal 102 Undang-Undang
Dasar Sementara, yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum di negara kita
ini terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang serta sususan kekuasaan pengadilan.
Hukum Perdata mengatur hubungan
antara penduduk atau warga negara sehari-hari seperti misalnya perkawinan,
perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Terjadinya hubungan hukum
antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek.
3.2 Keadaan
Hukum Perdata
Mengenal
keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan, masih
bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari beraneka ragaman ini
ada 2 faktor yaitu :
1. Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat
bangsa Indonesia, karena negara kita ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada
pasal 163.s. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan yaitu :
a. Golongan Eropa dan yang
dipersamakan. Dimana dalam hukum ini berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat
yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di Negeri Belanda.
b. Golongan Bumi Putera (pribumi /
bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan yaitu hukum yang sejak dulu
berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum Adat tersebut
belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina,
India, Arab), dimana berlaku hukum masing-masing dengan catatan bahwa golongan
Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk mendudukan diri kepada hukum
Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan
ekonomi.
4. Sistematika
Hukum Perdata
Sistematika
Hukum Perdata (BW) ada dua pendapat, yang pertama dari pemberlaku Undang-Undang
dan yang kedua pendapat menurut Ilmu Hukum / Doktrin.
1. Pendapat pembentuk / pemberlaku UU
a. Buku I (mengenai orang) Didalamnya
diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
b. Buku II (mengenai benda) Didalamnya
diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
c. Buku III (mengenai perikatan).
Didalamnya diatur hak dan kewaiiban timbal balik antara orang-orang atau pihak
tertentu.
d. Buku IV (mengenai pembuktian).
Didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang
timbul dari adanya daluwarsa itu.
2. Pendapat menurut Ilmu Hukum / Doktrin
a. Hukum Pribadi adalah hukum yang
mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal
kecakapan untuk memiliki hak-hak kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan
hak-hak ini.
b. Hukum Kebudayaan adalah hukum yang
mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan
contohnya perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara
suami dengan istri, hubungan orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
c. Hukum Kekayaan adalah hukum yang
mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dinilai dengan uang. Jika kita
mengatakan kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan adalah jumlah dari segala
hak dari kewajiban seseorang itu dinilaikan dengan uang.
d. Hukum Warisan adalah hukum yang
mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dan mengatur
akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sumber :
Rachmadi
Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam
Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/45891447989/subjek-dan-objek-hukum
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum
1 komentar:
agen bola terpercaya
agen casino online
agen sabung ayam
agen togel terpercaya
Posting Komentar