BAB
IV
HUKUM
PERIKATAN
1. Pengertian
Perikatan
Perikatan
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”.
Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia.
Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.
Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan.
Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya
seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak
pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena
hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh
pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat
hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan
yang lain itu disebut hubungan hokum ( legal relation).
Jika
dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu
dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan
ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta
kekayaan (law of property), dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam
bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal
law).
Perikatan
yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.
Perikatan yang terdapat dalam bidang-bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan
contohnya sebagai berikut:
a. Dalam bidang
hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming),
pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
b. Dalam bidang
hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan
sebagainya.
c. Dalam bidang
hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar
hutang pewaris dan sebagainya.
d. Dalam bidang
hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya,
dan sebagainya.
2. Dasar Hukum Perikatan
Berdasarkan KUH Perdata terdapat 2 sumber adalah sebagai
berikut:
Dasar hukum Pasal 1233 KUHPerdata “ tiap-tiap perikatan
dilahirkan karena persetujuan baik karena UU”. Dasar hukum perikatan
berdasarkan KUHPerdata terdapat tiga sumber yaitu:
1. Perikatan yang timbul dari
persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari
Undang-Undang.
a. Perikatan yang terjadi karena
undang-undang semata.
b. Perikatan terjadi karena
undang-undang akibat perbuatan manusia.
-
Menurut hukum terjadi karena perbuatan yang di perbolehkan (
sah atau tidak melanggar hukum )
-
Bertentangan dengan hukum ( tidak sah atau melanggar hukum )
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian.
a. Perjanjian (Kontrak)
b. Bukan dari perjanjian (dari
Undang-undang)
3. Asas-asas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan adalah sebagai berikut:
1. Asas Kepercayaan
Bahwa
setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang
diadakan diantaramereka dibelakang hari.
2. Asas Persamaan Hukum
Bahwa
subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang samadalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda-bedakan antara satu sama
lainnya,walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan ras.
3. Asas Keseimbangan
Asas
yang menghendaki kedua belah pihak memenuhidan melaksanakan perjanjian.
Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat
menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaandebitur, namun debitur memikul pula
kewajiban untuk melaksanakan perjanjianitu dengan itikad baik.
4. Asas Kepastian Hukum Perjanjian
Sebagai
figur hukum mengandung kepastian hukum. Kepastian initerungkap dari kekuatan
mengikatnya perjanjian, yaitu sebagai undang- undang bagi yang membuatnya.
5. Asas Moralitas
Asas
ini terikat dalam perikatan wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari
seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak
debitur. Hal ini terlihat dalam zaakwarneming, yaitu seseorang melakukan
perbuatan dengan sukarela (moral). Yang bersangkutan mempunyai kewajiban hukum
untuk meneruskan dan menyelesaikan perbuatannya. Salah satu faktor yang
memberikan motivasi pada yang bersangkutan melakukan perbuatan hukumitu adalah
didasarkan pada kesusilaan (moral) sebagai panggilan hati nuraninya.
6. Asas Kepatutan
Tertuang
dalam Pasal 1339 KUHPerdata. Asas ini berkaitandengan ketentuan mengenai isi
perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya.
7. Asas Kebiasaan
Asas
ini dipandang sebagai bagian dari perjanjian. Suatu perjanjian tidak
hanyamengikat untuk apa yang secara tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal
yangmenurut kebiasaan lazim diikuti.
8. Asas Perlindungan
Mengandung
pengertian bahwa antara debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum.
Namun, yang perlu mendapat perlindungan ituadalah pihak debitur karena pihak
ini berada pada posisi yang lemah.Asas-asasinilah yang menjadi dasar pijakan
dari para pihak dalam menentukan danmembuat suatu kontrak/perjanjian dalam
kegiatan hukum sehari-hari. Dengandemikian dapat dipahami bahwa keseluruhanasas
diatas merupakan hal pentingdan mutlak harus diperhatikan bagi pembuat
kontrak/perjanjian sehingga tujuan.
9. Asas Kebebasan Berkontrak
Pasal
1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat
adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.
10. Asas Konsensualisme
Perjanjian
ini lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal
yang pokok.
4. Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 KUH
Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Sepuluh cara tersebut
adalah :
1. Pembayaran
Pembayaran adalah setiap pemenuhan
perjanjian secara sukarela. Yang wajib melakukan pembayaran bukan hanya pihak
yang berutang (debitur) saja, tetapi juga pihak lain yang berutang dan
penanggung utang (borg). Dalam pasal
1332, pihak ketiga dapat membayar utang asalkan pihak ketiga tersebut bertindak
atas nama pihak yang berutang atau bertindak atas namanya sendiri dengan tidak
mengganti hak-hak pihak yang berutang. Dalam jual beli, tidak hanya pihak
pembeli saja yang melakukan pembayaran tetapi pihak penjual juga dikatakan
membayar saat menyerahkan barang yang dijualnya.
2. Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Cara ini dilakukan saat pihak yang berpiutang
(kreditur) menolak pembayaran. Prosedur untuk menghapus perikatan dengan cara
ini adalah sebagai berikut :
Uang atau barang yang ditawarkan
sebagai pembayaran ditawarkan kepada notaries atau jurusita pengadilan. Notaris
atau jurusita ini membuat peincian uang atau barang yang akan dibayarkan dan
menemui kreditur di tempat tinggalnya. Jika kreditur menyukai pembayaran
tersebut, maka proses pembayaran selesai dan perikatan hapus. Tetapi jika
kreditur menolak pembayaran tersebut, kreditur akan diminta untuk
menandatangani berita acara. Dan jika kreditur tidak menolak menandatangani
berita acara tersebut, penolakan tersebut akan dicatat oleh notaris atau
jurusita pengadilan. Tanda tangan dan catatan tersebut akan digunakan sebagai
bukti bahwa kreditur menolak pembayaran. Debitur kemudian mengajukan permohonan
agar pengadilan mengesahkan penawaran pembayaran yang telah dilakukan. Setelah
permohonan tesebut disahkan, uang dan barang disimpan kepada panitera
pengadilan negeri dan hapuslah utang dari si debitur.
3. Pembaruan
Hutang atau Novasi
Ada tiga macam jalan
untuk melakukan novasi menurut pasal 1413 KUH Perdata, yaitu :
a. Debitur
membuat suatu perikatan utang piutang baru dengan kreditur, yang menggantikan
utangnya yang lama.
b. Ada
debitur baru yang ditunjuk untuk menggantikan debitur yang lama (debitur ini
dibebaskan dari perikatannya yang lama).
c. Apabila
sebagai akibat adanya perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk
menggantikan kreditur yang lama.
4. Perjumpaan
Hutang atau Kompensasi
Perjumpaan utang atau kompensasi
ini merupakan suatu cara penghapusan utang dengan jalan memperjumpakan atau
memperhitungkan utang-piutang secara timbal balik antara kreditur dan debitur.
5. Pencampuran
Hutang
Pencampuran hutang ini terjadi saat
kedudukan sebagai debitur dan kreditur berkumpul pada satu orang. Misalnya :
Seorang debitur menjadi ahli waris tunggal dari surat wasiat (testament) yang dibuat oleh kreditur.
6. Pembebasan
Hutang
Pembebasan Hutang adalah suatu cara
penghapusan utang dengan kreditur secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak
menghendaki lagi prestasi dari debitur dan melepaskan haknya dari pembayaran
atau pemenuhan perjanjian. Pembebasan utang ini tidak boleh dipersangkakan,
tetapi harus dibuktikan.
7. Musnahnya
Barang yang Terhutang
Hapusnya perikatan dengan cara ini
terjadi saat objek perjanjian musnah, tidak dapat lagi diperdagangkan, atau
hilang sehingga tidak dapat lagi diketahui barang tersebut masih ada atau
tidak. Musnahnya, tidak dapatnya diperdagangkan lagi, atau hilangnya objek
perjanjian harus terjadi diluar kekuasaan debitur.
8. Batal
atau Pembatalan
Perjanjian menjadi dapat dibatalkan
jika di dalam perjanjian tidak terpenuhi syarat subjektif yaitu kesepakatan
para pihak dan kecakapan bertindak. Perjanjian yang menjadi batal demi hukum
berarti dalam perjanjian tersebut tidak terpenuhi syarat objektif yaitu
mengatur suatu hal tertentu dan adanya sebab yang halal. Batal demi hukum
berarti perjanjian secara otomatis berakhir dan keadaan kembali ke keadaan
semula sebelum adanya perjanjian.
Dengan tidak terpenuhinya
syarat-syarat perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian
menjadi berakhir. Dalam hal perjanjian dapat dibatalkan, perjanjian tidak
secara otomatis berakhir, diperlukan suatu pembatalan dari salah satu pihak
terlebih dahulu.
9. Berlakunya
Suatu Syarat Batal
Dalam hukum perjanjian, pada
dasarnya suatu syarat batal berlaku surut hingga saat lahirnya perjanjian.
Syarat batal adalah suatu syarat yang jika terpenuhi akan mengakibatkan
terhentinya perjanjian dan segala sesuatu kembali ke keadaan semula seolah-olah
tidak terjadi perjanjian (pasal 1265 KUH Perdata).
10. Kadaluarsa
atau Lewatnya Waktu
Kadaluarsa menurut pasal 1946 KUH
Perdata adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari
suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat
yang ditentukan oleh undang-undang.
Sumber :
1 komentar:
agen bola terpercaya
agen casino online
agen sabung ayam
agen togel terpercaya
Posting Komentar