BAB
VI
HUKUM
DAGANG
1.
Hubungan antara Hukum
Dagang dan hukum Perdata
Hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan
bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus
(lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut,
maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex
generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang
Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Berlakunya
Hukum Dagang:
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada
masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan
penggantinya.
Di
negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun
di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang
komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum.
Namun
demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada
pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan
terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di
Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2.
Hubungan antara
Pengusaha dan Pembantu-pembantunya
Didalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut
Sementara
itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni:
1. Pembantu
Di Dalam Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat
sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian
perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial,
pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2. Pembantu
Diluar Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat
koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian
pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh
upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara,
notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi
di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1. Hubungan
pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2. Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3. Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
3.
Kewajiban Pengusaha
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat
pembukuan
Pasal 6 KUH
Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut
dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di
dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan
adalah :
a. Dokumen
keuangan
Terdiri dari
catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti
adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen
lainnya
Terdiri dari
data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan
Perusahaan
Dengan adanya
Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam
Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud
daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar