Jumat, 27 Maret 2015

Aspek hukum dalam Ekonomi

UNIVERSITAS GUNADARMA

FAKULTAS EKONOMI




TUGAS MAKALAH

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


Disusun oleh
Nama : Winda Maulina
NPM : 29213323
Kelas : 2EB22


Universitas Gunadarma
2014/2015


BAB I
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

1.      Pengertian Hukum

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya


1.1  Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum

a.       Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

b.      Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.

c.       Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).

d.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

e.       Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.


     2.  Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum

1.1  Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

1.1.1        Tujuan Hukum Menurut Para Ahli
a.       Aristoteles
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

b.      Jeremy Bentham
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).

c.       Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

d.      Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan keb.ahagiaan (Subekti : 1977)

e.       Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).

3.  Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi tegas yang nyata.
Sumber hukum ada 2, yaitu:
1.      Sumber hukum materiil : Tempat dimana materi hukum diambil atau pembantu pembentukan hukum.
2.      Sumber hukum formil :  UU, keputusan hakim, kebiasaan, pndapat sarjana hukum.

3. Kodefikasi Hukum
Kodefikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodefikasi hukum:
1. Jenis-jenis hukum tertentu
2. Sistematis
3. Lengkap

4.  Kaedah atau Norma Hukum
Peraturan yang timbul dan dibuat oleh suatu lembaga kekuasaan negara. Isinya mengenai pelaksanaan suatu yang mengikat. Kaidah hukum berasal dari dua kata yaitu kaidah dan hukum. Kaidahyang berarti perumusan asas-asas yang menjadi hukum. Sedangkan hukum sendiri berat sebuah peraturan yang wajib dijalankan atau ditaati oleh masyarakat.

5. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

1  Pengertian Ekonomi
Kata “ekonomi” berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.


1.1  Hukum Ekonomi

1.1.1        Pengertian Hukum Ekonomi

a.       Soedarto
keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.

b.      Rochmat Soemitro
sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Ø  Dari Pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.


1.1.2        Pembagian Hukum Ekonomi
a.       Hukum Ekonomi Pembangunan
Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.      Hukum Ekonomi Sosial
Menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.  Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.



BAB II
SUBYEK DAN OBJEK HUKUM

1.   Pengertian Subyek Hukum
Subjek hukum (recht subyek) merupakan hak dan kewajiban yang menimbukan wewenang hukum (Algra). Jadi subjek hukum ialah pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Dan pada dasarnya yang menjadi subjek hukum adalah manusia/orang atau person.

1.1  Subyek Hukum Manusia

Manusia  sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap pantas bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak baik seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :
1.      Baik melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2.      Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
3.      Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
4.      Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
Secara Hukum, ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum:
1.      Manusia mempunyai hak-hak subyektif
2.      Kewenangan hukum

1.2  Subyek Hukum Badan Hukum

Badan hukum merupakan kumpulan manusia yang dimata hukum memiliki status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang teah dipenuhinya telah diakui sebagi badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga memounyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harys dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu:
1.      Memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggotanya
2.      hak dan kewajiban badan hukum tepisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

2.    Pengertian Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) yaitu Benda Bergerak, dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan) yaitu Benda Tidak Bergerak.

2.1  Obyek Hukum Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan benda yang berwujud yaitu :
a.       Benda bergerak karena sifatnya, menurut oasal  509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan dapat berpindah sendiri misalnya hewan ternak.
b.      Benda bergerak karena ketentuan / Undang0undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.

2.2  Obyek Hukum Benda Tidak Bergerak
Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sbg berikut :
a.       Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
b.      Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
c.       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

3.   Hak Kebendaan yang Bersifat Pelunasan Hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
3.1  Pengertian Hak Jaminan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang / Hak jaminan adalah hak yang melekat pada pihak pemberi hutang yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi benda yang dijamin jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

3.2  Jaminan Umum
Dalam pasal 1331 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang aka nada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutangnya, Dalam pasal 1332KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kresitur yang memberikan kredit.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara berpiutang itu aa alasan sah untuk didahulukan.

Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jamunan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
a.       Benda tersebut ekonomis dapat dinilai dengan uang
b.      Benda tersebut dapat dipindah tanganan haknya kepada orang lain

3.3  Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan dan fisuda.
a.       Gadai
Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atai orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Ø  Sifat-sifat Gadai:
1.      Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2.      Gadai merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur lalai membayar hutang.
3.      Adanya sifat kebendaan.

b.      Hipotik
Hipotek berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dan padanya bagi pelunasan suatu perhitungan.
Ø  Sifat-sifat Hipotik:
1.      Objeknya benda-benda tetap.
2.      Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
3.      Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada


c.       Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.

d.      Fidusia
Fidusia atau FEO merupakan sauatu proses pengalihan hak kepemilikan,sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.



BAB III
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

1.  Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah sebagai berikut:
1.      Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a.       Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
b.      Golongan timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c.       Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum yang diberlakukan kepada mereka.
2.      Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.

2.     Sejarah Singkat Hukum Perdata

Dilihat dari sejarahnya hukum perdata yang berlaku di Indonesia terkait dengan hukum perdata bangsa Eropa. Berawal dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental yang menggunakan Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, tapi selain itu juga memberlakukan Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan Setempat, oleh karena itu hukum di Eropa tidak berjalan sebagai mana mestinya, karena tiap-tiap daerah memiliki peraturannya masing-masing.
Karena hukum tidak seragam dan berlaku sesuai dengan daerah masing-masing maka pada tahun 1804 Napoleon menghimpun satu kumpulan peraturan dibagi menjadi dua kodifikasi yang pertama bernama “Code Civil des Francais” yang juga disebut “Code Napoleon” dan yang kedua tentang peraturan-peraturan yang belum ada di Jaman Romawi anatara lain masalah asuransi, wessel, badan hukum dan perdagangan yang akhirnya dibuat kitab undang-undang hukum tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sewaktu Bangsa Perancis menjajah Bangsa Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan Belanda dinyatakan bersatu dengan Perancis, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda sampai 24 tahun kemerdekaannya.
Untuk selanjutnya Belanda mulai memikirkan dan membuat kodifikasi dari Hukum Perdatanya sendiri. Pada tahun 1814.Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh .J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper  namun sayangnya kemper meninggal dunia di tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Akhirnya hukum tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandle (WVK), keduanya adalah produk nasional asli negara Belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan code Civil des Francais dan Code de Cmmerce.
Sebagaimana di kutip dalam sejarah, bahwa Indonesia pernah di jajah Belanda sampai 2,5 abad lamanya sehingga hal tersebut mempengaruhi hukum awal yang diberlakukan di Indonesia, sehingga sampai Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada hukum yang pertama kali diterapkan oleh Belanda.
Dan pada tahun 1948 kedua kodifikasi tersebut di berlakukan di Indonesia berdasar azas koncordantie (azas politik hukum) yang sampai saat ini kita kenal dengan KUH Sipil (KUHP) atau Burgerlijk Wetboek (BW) dan KUH Dagang atau Wetboek van Koophandle (WVK).

3.      Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata

3.1  Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum lainnya.
Perkataan “Hukum Perdata” dalam arti luas meliputi semua hukum atau “privat materiil” yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan “perdata” juga lazim dipakai sebagai lawan dari “pidana”. Perkataan “Hukum Perdata” adakalanya dipakai dalam arti yang sempit, sebagai lawan “hukum dagang” seperti dalam pasal 102 Undang-Undang Dasar Sementara, yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum di negara kita ini terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang serta sususan kekuasaan pengadilan.
Hukum Perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari seperti misalnya perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Terjadinya hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek.

3.2  Keadaan Hukum Perdata
Mengenal keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan, masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari beraneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.      Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.      Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.s. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan yaitu :
a.       Golongan Eropa dan yang dipersamakan. Dimana dalam hukum ini berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di Negeri Belanda.
b.      Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan yaitu hukum yang sejak dulu berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum  Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c.       Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab), dimana berlaku hukum masing-masing dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk mendudukan diri kepada hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan ekonomi.


4.     Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata (BW) ada dua pendapat, yang pertama dari pemberlaku Undang-Undang dan yang kedua pendapat menurut Ilmu Hukum / Doktrin.
1.       Pendapat pembentuk / pemberlaku UU
a.       Buku I (mengenai orang) Didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
b.      Buku II (mengenai benda) Didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
c.       Buku III (mengenai perikatan). Didalamnya diatur hak dan kewaiiban timbal balik antara orang-orang atau pihak tertentu.
d.      Buku IV (mengenai pembuktian). Didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu. 
2.      Pendapat menurut Ilmu Hukum / Doktrin
a.       Hukum Pribadi adalah hukum yang mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak ini.
b.      Hukum Kebudayaan adalah hukum yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan contohnya perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
c.       Hukum Kekayaan adalah hukum yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan adalah jumlah dari segala hak dari kewajiban seseorang itu dinilaikan dengan uang.
d.      Hukum Warisan adalah hukum yang mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.


Sumber :
Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.









  
 
©Suzanne Woolcott sw3740 Tema diseñado por: compartidisimo