Rabu, 27 November 2013

Bekerja atau Usaha dalam Pengentasan Pengangguran?

Masalah pengangguran merupakan masalah yang klasik. Seperti kita ketahui setiap tahun jumlah tenaga kerja yang sedang mencari lapangan kerja terus bertambah, sedangkan lapangan kerja yang tersedia sangat terbatas akibatnya semakin bertambah jumlah pengangguran. Hal itu terjadi sebagai dampak dari peningkatan penduduk yang begitu cepat tanpa di dukung dengan penciptaan lapangan kerja yang seimbang.

Tingkat pendidikan dan pengangguran biasanya didominasi oleh tamatan SMU kebawah sehingga mengindikasikan sulitnya penyerapan angkatan kerja. Banyak juga perusahaan yang hanya menerima para calon tenaga kerja yang lulusan D3 atau bahkan tingkat yang lebih tinggi, sehingga menyulitkan untuk para pengangguran tersebut. Oleh karena itu pemerintah harus mengantisipasi hal ini agar tidak terus berkelanjutan dengan cara seperti mendorong majunya pendidikan, meningkatkan atau mendorong kewiraswastaan dan lain-lain.


Bekerja atau usaha sebenarnya berjalan beriringan dengan masalah pengangguran. Bekerja tanpa usaha tak akan berjalan dengan baik begitupun sebaliknya, usaha tanpa bekerja juga tidak akan membuahkan hasil. Tetapi untuk tingkat para pengangguran yang didominasi oleh para pelajar tamatan SMU atau orang-orang yang tidak mempunyai pendidikan yang cukup sebaiknya memulai usahalah yg paling tepat, mereka bisa menciptakan lapangan kerja untuk diri sendiri bahkan juga bisa membuat lapangan kerja untuk orang lain. Tidak harus dengan usaha yang besar, cukup memulai dengan usaha yang kecil pun usaha tersebut dapat berkembang dengan baik jika orang tersebut mampu mengelolanya. Dengan ini masalah pengangguran bisa sedikit terpecahkan karena cara ini adalah salah satu cara yang paling tepat, karena dalam berwiraswasta tidak membutuhkan pendidikan yang tinggi. Namun biasanya yang dibutuhkan hanya sedikit modal dan keuletan dalam menjalankan usahanya.

Para wirausaha dapat menjadi alternatif dalam usaha pengentasan pengangguran. Pemerintah diharapkan dapat mendukung kemajuan kewiraswastaan dengan cara memberikan bantuan modal sehingga para wirausaha dapat mendirikan usaha tanpa halangan mengenai biaya modal.

Jadi, mulailah membentuk usaha anda dan bekerjalah dengan ulet untuk kemajuan bisnis anda.

Perlukah adanya Nasionalisasi Aset Asing?

Nasionalisasi adalah pengalihan penguasaan dan pengelolaan yang dilakukan oleh negara, seringkali sebenernya untuk tujuan politis selain tujuan materiil ekonomis.

Cukup banyak perusahaan asing yang ada di indonesia, contohnya PT. Freeport, PT.Newmount, PT. Nusa Halmahera Mineral dan lain-lain. Dari besarnya perusahaan-perusahaan tersebut, Indonesia hanya diberi beberapa persen  saham saja, ini sungguh sangat merugikan negara. Apa untungnya kita menurut kepada asing? Mau sampai kapan kita dibodohi? Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam begitupun sumber daya manusianya.

Nasionalisasi Aset? Iya, sudah saatnya. Jangan sampai terlambat dan kemudian menyesal telah memberikan kebebasan kepada perusahaan asing. Perusahaan raksasa tersebut yang memberikan upeti rutin kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebanarnya hanya untuk memperlancar mengeruk sumber daya alam nusantara kita. Sedangkan yang diberikan itu tidak sebanding harganya. Bahkan jauh dari menguntungkan.


Kita harus mempunyai keberanian untuk menawar para perusahaan tersebut,untuk meninjau ulang pembagian sahamnya. Atau silahkan pergi dari Indonesia, dan pemerintah harus siap megambil alih perusahaan-perusahaan tersebut. Karena SDM kitapun sudah cukup terlatih dan kita harus mampu menjalankan nya tanpa campur tangan asing. 

Rabu, 13 November 2013

Lirik Lagu Petra Sihombing feat Ben Sihombing - Mine

Lirik Lagu Petra Sihombing feat Ben Sihombing - Mine

Girl your heart, girl your face
is so different from them others
I say, you’re the only one that I’ll adore
Cos everytime you’re by my side
My blood rushes through my veins
And my geeky face, blushed so silly oo yeah, oyeah
And I want to make you mine
Reff :
Oh baby I’ll take you to the sky
Forever you and I, you and I
And we’ll be together till we die
Our love will last forever
and forever you’ll be mine, you’ll be mine
Girl your smile  and your charm
Lingers always on my mind
I’ll say, you’re the only
one that I’ve waited for
and i want you to be mine
Reff :
Oh baby I’ll take you to the sky
Forever you and I, you and I
And we’ll be together till we die
Our love will last forever
and forever you’ll be mine, you’ll be mine
and i want you to be mine
and i want you to be mine
Reff :
Oh baby I’ll take you to the sky
Forever you and I, you and I
And we’ll be together till we die
Our love will last forever
and forever you’ll be mine, you’ll be mine
Oh baby I’ll take you to the sky
Forever you and I, you and I
And we’ll be together till we die
Our love will last forever
and forever you’ll be mine, you’ll be mine

Senin, 07 Oktober 2013

Bentuk-bentuk Badan Usaha



Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan yaitu :

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi

Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya.
Kedua jenis usaha itu adalah :

a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambngan, dan sebgainya.

b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.

Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara.














1.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Ciri-ciri utama BUMN adalah :

• Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.

BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :

a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.

b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Contoh perum antara lain : Perum Peruri/PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, dan sebagainya.
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang Badan Usaha Milik Negara ini bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator.
Sayangnya, badan usaha ini kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak Badan Usaha Milik Negara ini yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa lainnya berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.


c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal atau sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas.Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.





































2.    Badan Usaha Milik Swasta

Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :

a.     Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung  jawab perusahaan perorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
·         Dimiliki oleh perorangan
·         Pengelolaan terbatas atau sederhana
·         Modal tidak terlalu besar
·         Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahhan.
Kebaikan perusahaan perseorangan :
·         Dapat dengan mudah dimulai;
·         Merupakan oganisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya  pun rendah;
·         Pemilik mempunyai kebebasan dalam  mengelolah perusahhan;
·         Perangsang laba kuat, yang mempunyai arti bahwa pemilik berhak atas seluruh  laba perusahaan, sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan perusahaan
Keburukan atau kekurangan perusahaan perseorangan :
·         Besar perusahaan terbatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas;
·         Keterbatasan tenaga kerja;
·         Kemampuan manajemen terbatas
·         Kelangsungan hidup perusahaan atau kontinuitas perusahaan tidak terjamin,karena hanya tergantung pada pemilik.
·         Kebutuhan modal yang dapat di penuhi pemilik perusahaan relatif kecil
Di dalam pengelolaan perusahaanperseorangan, hampir keseluruhan langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya atau kelurga sendiri. Jika perusahaan perseorangan berkembang menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih teratur, pemiliktidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk sebagai seseoarang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk menjalankan usaha diserahkan kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja lebih profesional.
b.     Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha.
Modal firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota di tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal. Keahlian tersebutdihargai setara dengan bagian modal yang semestianya disetorkan.
Setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman maasing-masinganggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin perusahaan . namun demikian, lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara anggota memjadi pemimpin utama.

Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu sebagai berikut:
1) Anggota yang mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.
2) Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Maksud atas pembagian anggota seperti di atas adalah untuk menghindarkan terjadian tindakan yang merugikan bagi perusahaan.
Kebaikan dan kelemahan persekutuan firma sebagai berikut:
1)    Kebaikan firma
·         Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
·         Untuk memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab.
·         Modal dapat terpenuhi dab bisa menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.
·         Adanya kerja sama dari pihak pemilik.
·         Langkah atau tindakkan lebih rasional karena perusahhan dikelolah lebih dari satu orang.

2)    Kelemahan firma
·         Tangguing jawab pemilik tidak terbatas.
·         Dapat terjadi perselisihaan antarsuku sehingga tidak jarang sampai berakibat perusahaan bubar
·         Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
·         Risiko perusahaan untuk bubar sangat besar.

c.      Perseroan Komanditer
Peseroan komanditer adalah bentuk badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV  bersedia mempimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha, tetapi tidak bersedia mempimpin perusahaan , hanya bertanggung jawab atas uatang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan. Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan komanditer
·         Kelompok pertama , yaitu mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan. Mereka ini disebut sebagai sekutu komanditer.
·         Kelompok kedua yaitu mereka hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola perusahhan mereka ini dinamakan sekutu komanditer (sekutu pasif)
Segala sesuatu mengenai perusahaan seperti tata cara pembagian keuntungan peneriamaan sekutu baru, pengunduran diri selaku sekutu, tahun buku, dan lain sebagainya disepakati dan diatur bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu. Perseroan komanditer memiliki keuntungan dan kelemahan sebagaimana bentuk perusahaan lain.
Keuntungan-keuntungan perseoran komanditer, yaitu sebagai berikut:
·         Relatif mudah mendirikannya
·         Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
·         Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengolaan
·         Pemilik termotovasi untuk bekerja keras
Kelemahaan-kelemahan perseoran  komanditer, yaitu sebagi berikut:
·         Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
·         Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
·         Relatif sulit untuk mengumpulkan modal. Contoh peseroan komanditer adalah perusahhan yang bergerak di bidamg percetakkan, seperti CV Grahadi, CV Haka MJ, dan CV Putra Nugraha.
.
d.     Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas merupakan  organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.
·         1.    PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap). Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
·         2.    PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian.
Perjanjian dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
·         3.    PT Melakukan Kegiatan Usaha.
Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT
·         4.    PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham.
Salah satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.
·         5.    PT Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya.
UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995
Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
·         kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
·         modal dan ukuran perusahaan besar.
·         kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
·         dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
·         kepemilikan mudah berpindah tangan.
·         mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
·         keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.


3. Koperasi

            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1.      Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2.     Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
·         Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang–orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan–badan hokum.
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata–mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan


4.    LEMBAGA  KEUANGAN

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilkukan secara tunai. Lembaga keuangan dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat menjadi lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan bukan bank.
·         1.    Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung. Secara umum, bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari Bank Umum (Konvensional dan Syariah) dan Bank Perkreditan Rakyat (Konensional dan Syariah).
Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya membrikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.
·         · Bank Umum Konvensional
Bank Umum Konvensional adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umu sering disebut juga bank komersil (commercial bank). usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenalkan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan bank umum yaitu :
a)     Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk :
·         § Simpanan Giro (Demand Deposit)
·         § Simpanan Tabungan
·         § Simpanan Deposito (Time Deposit)
b)     Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
·         § Kredit Investasi
·         § Kredit Modal Kerja
·         § Kredit Konsumsi
c)     Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
·         § Transfer (Kiriman Uang)
·         § Inkaso (Collection)
·         § Kliring (Claering)
·         § Save Deposit Box
·         § Credit/Debit Card
·         § Valas (Bank Notes)
·         § Bank Garansi
·         § Referensi Bank
·         § Bank Draft
·         § Letter of Credit (L/C)
·         § Traveller`s Cheque
·         § Jual beli surat-surat berharga
·         § Pelayanan payment point seperti, pembayaran pajak, telepon air, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
·         § Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi pinjaman emisi (underwiter), penjamin (guarantor), wali amanat(trustee), perantara perdagangan efek (pialang/broker), perdagangan efek (dealer), perusahaan pengelola dana (invesment company).
·         § Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.

Bank Umum Syariah
Bank umum syariah adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Kegiatan usaha Bank Umum Syariah yaitu :
a)     Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
·         § Giro berdasarkan prinsip wadi`ah
·         § Tabungan berdasarkan prinsip wadi`ah atau mudharat
·         § Deposito berjangka berdasarkan prinsip wadi`ah atau mudharabah
·         § Bentuk lain berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah
·         § Menyalurkan dana dalam bentuk :
·         § Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
- mudharabah
- isthishna
- ijarah
- salam
·         § Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
-mudharabah
-musyarakah
·         § Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh
b)  Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah
c)  Membeli surat-surat berharga Pemerintah atau BI yang diterbitkan atas dasar prinsip syariah
d)  Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
e)  Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah
f)  Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasaan prinsip wadi`ah yang amanah
g)  Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah
h)  Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa  efek berdasarkan prinsip ujrah
i)   Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip wakalah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi`ah serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah
j)   Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah
k)  Melakukan kegiatan usaha kartu berdasarkan prinsip ujrah
l)   Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional
m) Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf
n)  Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah
·         o)  Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
p)  Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma`al yaitu menerima dana yang berasaldari zakat infa shaqah waqaf, hibah atau dana sosial lainnya

Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian. Tujuan didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu untuk mendorong perkembangan pasar modal dan membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia :
·         Asuransi
·         Asuransi Konvensional
·         Asuransi Syariah
·         Pegadaian
·         Pegadaian Konvensional
·         Pegadaian Syariah

Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi
Dalam perkembangannya, perusahaan dapat melakukan kerja sama dan penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan melakukan ekspansi usaha. Ada beberapa perusahaan yang menggabungkan diri yang kemudian menjadi perusahaan yang lebih besar atau perusahaan baru yang kuat dan kompetetif.
Bentuk-Bentuk Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha. Penggabungan perusahaan pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
·         Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
·         Mengurangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis
·         Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi
·         Agar lebih efektif menciptakan teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang
Bentuk-bentuk penggabungan diantaranya yaitu :
·         Penggabungan vertikal-integral yaitu suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda. Misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dangan produsen pengolah bahan baku, disebut integrasi ke hulu / penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir / penggabungan integral.
·         Penggabungan horisontal-paralelis yaitu bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat yang sama. Misalnya: dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
·         Sindikat yaitu bentuk perjanjian dengan kerja sama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
·         Concern yaitu suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupum vertikal dari sekumpulan perusahaan holding.
·         Joint venture yaitu perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
·         Trade Association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
·         Kartel yaitu bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
·         Gentlemen’s Agreement yaitu persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
·         Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhuususkan diri pada kegiatan yang menhasilkan satu jenis produk saja. Misalnya khusus menghasilkan pakaian olahraga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
·         Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu. Misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilingan padi dan perusahaan penjual beras.

Langkah-langkah Menggabungkan Perusahaan

Proses hukum (prosedur) yang harus dilalui oleh perseroan yang hendak melakukan merger (penggabungan) adalah sebagai berikut:
 I. Memenuhi syarat-syarat penggabungan
Syarat umum penggabungan ini diatur dalam Pasal 126 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) jo. Pasal 4 ayat (1) PP No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (“PP 27/1998”) bahwa perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:
·         Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
·         kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
·         masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Dalam buku “Hukum Perseroan Terbatas”, M. Yahya harahap, S.H(hal. 486) menyatakan bahwa syarat-syarat tersebut bersifat “kumulatif”, sehingga satu saja di antaranya dilanggar, mengakibatkan perbuatan hukum penggabungan tidak dapat dilaksanakan. Lebih lanjut, Yahya harahapmenambahkan bahwa selain syarat tersebut,Pasal 123 ayat (4) UUPT menambah satu lagi syarat bagi Perseroan tertentu yang akan melakukan penggabungan syaratnya, perlu mendapat “persetujuan” dari “instansi terkait”. Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud Perseroan tertentu yang memerlukan persyaratan persetujuan dari instansi terkait adalah Perseroan yang mempunyai “bidang usaha khusus”. Antara lain lembaga keuangan bank dan yang non-bank. Sedang yang dimaksud dengan instansi terkait, antara lain Bank Indonesia (“BI”) untuk penggabungan perseroan perbankan.

II.        Menyusun rancangan penggabungan
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, Perseroan harus menyusun rancangan penggabungan. Rancangan penggabungan ini diatur dalam Pasal 123 UUPT jo Pasal 7 PP 27/1998:
·         Direksi perseroan yang akan menggabungkan diri dan yang menerima penggabungan menyusun rancangan penggabungan;
·         Rancangan penggabungan harus memuat sekurang-kurangnya:
a) nama dan tempat kedudukan dari setiap Perseroan yang akan melakukan             Penggabungan;
b) alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan persyaratan Penggabungan;
c) tata cara penilaian dan konversi saham Perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham Perseroan yang menerima Penggabungan;
d) rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yang menerima Penggabungan apabila ada;
e) laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
f) rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
g) neraca proforma Perseroan yang menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
h) cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan diri;
i)  cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga;
j)  cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan Perseroan
k) nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menerima Penggabungan;
l)  perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
m)laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
n) kegiatan utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan; dan
o)  rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.
p)      Kemudian terhadap rancangan penggabungan tersebut dimintakan persetujuan kepada Dewan Komisaris dari setiap perseroan yang menggabungkan diri.
III.        Penggabungan disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Setelah rancangan penggabungan disetujui oleh Dewan Komisaris dari masing-masing perseroan yang menggabungkan diri, kemudian rancangan tersebut harus diajukan kepada RUPS masing-masing perseroan untuk mendapat persetujuan. Pasal 87 ayat (1) UUPT mensyaratkan bahwa keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Mengutip yang disampaikan Yahya Harahap (hal. 491), penjelasan pasal ini mengatakan, yang dimaksud dengan “musyawarah untuk mufakat” adalah hasil kesepakatan yang disetujui oleh pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam RUPS. Ketentuan mengenai RUPS ini dapat juga kita temui dalam Pasal 89 ayat (1) UUPT yang menyatakan bahwa RUPS untuk menyetujui Penggabungan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Sehubungan dengan itu, cara mengambil keputusan RUPS dalam rangka penggabungan perseroan yang harus diterapkan dan ditegakkan (Hukum Perseroan Terbatas, M. Yahya Harahap, S.H., hal. 491):
·         Prioritas pertama, didahulukan dan diupayakan keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat, sehingga dapat menghasilkan keputusan RUPS yang disetujui bersama oleh pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam RUPS;
·         Namun, apabila gagal mengambil keputusan dengan cara musyawarah untuk mufakat yang digariskan Pasal 87 ayat [1] UUPT dimaksud, baru diterapkan dan ditegakkan ketentuan yang ditetapkan Pasal 89 ayat [1] UUPT, yakni keputusan RUPS sah apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagi dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Jika RUPS pertama tidak mencapai atau gagal mencapai kuorum, dapat diadakan RUPS kedua dengan kuorum kehadiran paling sedikit:
·         2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, hadir atau diwakili dalam RUPS;
·         Sedang keputusan sah jika disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Sekiranya RUPS kedua ini gagal karena tidak mencapai kuorum, dapat lagi diadakan RUPS ketiga dengan jalan perseroan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar ditetapkan kuorum RUPS ketiga (lihatPasal 86 ayat [5] UUPT).

IV. Pembuatan akta penggabungan
Setelah masing-masing RUPS menyetujui rancangan penggabungan yang diajukan, maka rancangan penggabungan dituangkan dalam sebuah Akta Penggabungan (lihat Pasal 128 ayat [1] UUPT) yang dibuat:
·         di hadapan notaris; dan
·         dalam Bahasa Indonesia.
Kemudian salinan akta penggabungan tersebut dilampirkan untuk menyampaikan pemberitahuan penggabungan kepada Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”) (lihat Pasal 21 ayat [3] UUPT) untuk dicatat dalam daftar perseroan. Apabila terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar (“AD”) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UUPT maka perlu adanya persetujuan dari Menteri. Untuk itu perlu mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan Menteri atas penggabungan dengan perubahan AD.

V.        Pengumuman hasil penggabungan
Pasal 133 ayat (1) UUPT mensyaratkan bagi Direksi perseroan yang menerima penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dengan cara:
·         diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih;
·         dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya penggabungan.
Pengumuman dimaksudkan agar pihak ketiga yang berkepentingan mengetahui bahwa telah dilakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan. Dalam hal ini pengumuman wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal:
·         persetujuan Menteri atas perubahan anggaran dasar dalam hal terjadi Penggabungan;
·         pemberitahuan diterima Menteri baik dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) maupun yang tidak disertai perubahan anggaran dasar. (lihat Penjelasan Pasal 133 UUPT).
Dasar hukum:

 
©Suzanne Woolcott sw3740 Tema diseñado por: compartidisimo