Rabu, 18 Januari 2017

Etika Profesi Akuntansi

REVIEW & ANALISIS

SKANDAL ENRON DAN PROFESI AKUNTAN


Nama Dosen :  Early Armein
Disusun oleh
Imelda Muliawati                     (24213334)
Ina Masli                                   (24213340)
Wienda Herawati                     (29213279)
Winda Maulina                        (29213323)

Kelas : 4EB22
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016

      A.    PENGERTIAN ETIKA
Konsep etika berasal dari bahasa Yunani, yang dalam bentuk tunggal adalah ethos dan dalam bentuk jamak adalah ta etha (Battens, 1997:4).Ethos mempunyai banyak arti, tetapi yang penting dalam konteks pembahasan ini adalah kebiasaan, akhlak atau watak.(Encyclopedia Britanica, 1965, Vol.8:752) malah hanya memberikan satu arti dari ethos, yaitu karakter.Encyclopedia Americana(1995, Vol.10:610) yang mempunyai pandangan agak berbeda menyebutkan bahwa etika berasal dari bahasa Yunani, moral atau watak mempunyai makna yang sama, yaitu mengacu pada nilai-nilai atau aturan perilaku kelompok atau individu.
Makna pertama etika (kebiasaan, watak) sesungguhnya mengacu pada masing-masing pribadi seseorang yang mempunyai kebiasaan, akhlak atau watak tertentu.Dalam perjalanan hidup seseorang, proses pembentukannya berlangsung secara perlahan tetapi berkelanjutan, sehingga terbentuk kebiasaan dan kemudian menjadi watak yang kuat.Ibaratnya, lapisan demi lapisan kulit pada sebatang pohon yang kukuh dan kuat.  Hal ini sejalan dengan paradigma Stephen R. Covey: “Taburlah gagasan, tuailah perbuatan; taburlah perbuatan,tuailah kebiasaan; taburlah kebiasaan, tuailah karakter.” (Covey, 1994:hal35).
PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
Pada umumnya, prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari, dan prinsip-prinsip ini sangat berhubungan erat terkait dengan sistem nilai-nilai yang dianut di kehidupan masyarakat.
Menurut Sonny Keraf (1998) prinsip-prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
a.       Prinsip otonomi, adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan.
b.      Prinsip kejujuran, terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran.  Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.  Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding.  Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
c.       Prinsip keadilan, menuntut agar setiap orang diperlukan  secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
d.      Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle), menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan semua pihak.
e.       Prinsip integritas moral, terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnisnya dengan tetap menjaga nama baik pimpinan maupun perusahaannya
(Sonny Keraf dalam Buku Etika Bisnis dan Implemantasinya,2004)
Sementara Menurut IAIyang merupakan wadah organisasi profesi Akuntan Indonesia yang diakui pemerintah yangbertindak bagi kepentingan publik, menganjurkan seorang Akuntan Profesional perlumemerhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik. Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika sebagai berikut ini:
      (a)    Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
    (b)   Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
     (c)    Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
    (d)   Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
     (e)   Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.
(Dalam Website resmi Ikatan Akuntansi Indonesia yaitu www.iaiglobal.or.id)

      B.     PROFILE PERUSAHAAN
Pada Kasus yang dibahas, melibatkan 2 perusahaan terkait yaitu:

1.      ENRON COORPORATION
Enron Coorporation didirikan pada tahun 1985.Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat.Enron merupakan hasil merger antara perusahaan Houston Natural Gas dan InterNorth, sebuah perusahaan pipa di Nebraska. Pada saat itu, Enron dipimpin oleh Kenneth Lay sebagai CEO dan hanya berkecimpung dalam industri pipa gas.
Enron Coorporation yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang energi tersebut melakukan penjualan listrik dengan menggunakan harga pasar pada awal tahun 1990.Adanya hasil Kongres Amerika Serikat yang memutuskan untuk melakukan deregulasi penjualan gas alam telah menyebabkan Enron mengalami peningkatan pendapatan yang signifikan.Enron merupakan penjual gas alam terbesar pada tahun 1992 di Amerika Utara, kontrak penjualan gas Enron menghasilkan laba sebelum pajak sebesar $122 juta, dan merupakan penyumbang kedua terbesar dalam laba usaha perusahaan.
Dalam upaya untuk memperluas pertumbuhan bisnis perusahaan, Enron menerapkan strategi bisnis diversifikasi. Perusahaan tersebut memiliki dan mengoperasikan berbagai aset meliputi gaspipelines, electricity plants, pulp and paper plants, water plants, dan broadband services.
Perkembangan pesat Enron telah menyebabkan harga saham perusahaan tersebut mengalami kenaikan sebesar 311% dari awal tahun 1990 sampai akhir tahun 1998. Pada tahun 1999 harga saham mengalami kenaikan sebesar 56% dan pada tahun 2000 sebesar 87%.  Harga saham per lembar perusahaan adalah sebesar $83.13.Dari hasil survei majalah Fortune tentang “Most Admired Company”, Enron dinobatkan sebagai “the Most Innovative Company” di Amerika.
2.      KAP ARTHUR ANDERSEN
KAP Arthur Andersen adalah perusahaan jasa akuntansi yang berbasis di Chicago, Illinois, Amerika Serikat.Perusahaan ini didirikan oleh Arthur Andersen pada tahun 1913.Kantor Akuntan Publik tersebut termasuk dalam “The Big Five” bersama dengan Pricewaterhouse Coopers, Deloitte, Ernst & Young, dan KPMG. Arthur Andersen menjadi auditor eksternal Enron sekaligus konsultan manajemennya dengan bayaran $5 juta untuk biaya audit dan $50 juta untuk biaya konsultasi. Hal inilah yang menyebabkan konflik kepentingan ditubuh Arthur Andersen sendiri, karena pembayaran atas jasa yang dilakukannya terlampau besar, sehingga memunculkan kurangnya independensi dalam proses pengauditan laporan keuangan Enron. Sehingga, pada tahun 2002 perusahaan ini secara sukarela menyerahkan izin praktiknya sebagai Kantor Akuntan Publik setelah dinyatakan bersalah dan terlibat dalam skandal Enron dan menyebabkan 85.000 orang kehilangan pekerjaannya.
            (Dalam Jurnal Skandal Enron dan Profesi Akuntan”, Jurnal Akuntansi dan Manajemen, Vol 4 No.1. oleh Diana Nurhayati)

      C.    KASUS
Pada kasus ENRON hanya dalam kurun waktu 15tahun suatu perusahaan yang berawal dari bergabungnya Houston Natural Gas dan InterNorth yang berkududukan di Umama, Nebraska, Amerika serikat bernama ENRON Corporation, bertumbuh menjadi salah satu dari 7 perusahaan besar di Amerika Serikat, yang memiliki pegawai 21.000 pekerja sebagai staff di lebih dari 40 Negara di Dunia. Enron merupakan perusahaan energi yang pertama di Amerika Serikat yang melakukan instalasi gas alam. Namun keberhasilan dan nama harum ini tidak selamanya mereka kecap. Kesuksesan yang mereka rintis dan dipelihara selama sekian lama, telah beralih menjadi suatu bencana skandal yang sangat rumit.Bencana ini di mulai dari ketidak jujuran Enron dalam penyajian laba dan lembaga ini harus berdiri tegak menghadapi setumpuk tuduhan berkaitan dengan transaksi dan kecurangan.Termasuk diantaranya adalah sejumlah kewajiban dalam rekening perusahaan yang sedemikian rupa mereka tutup-tutupi.
            Kecurangan ini tidak hanya melibatkan Enron semata, pihak lain yang telah membuat masyarakat luas di Amerika serikat mempercayai kinerja perusahaan energi raksasa ini adalah merupakan salah satu dari 5 firma akuntansi di planet ini, yang telah berdiri selama 89 tahun, Arthur Andersen. Kesalahan yang dilakukan Andersen adalah dengan menghalangi proses peradilan melalui penghancuran ribuan dokumen-dokumen dan data-data komputer yang berkaitan dengan kegagalan Enron. Hal tersebut diatas telah membuat masa meragukan peran akuntan publik dalam menilai wajar tidaknya suatu laporan keuangan dan telah membuat mereka sangsi terhadap profesi akuntan publik.Dalam pembelian saham tidak terlepas dari hal-hal yang berkaitan dengan kepercayaan.Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan masa yang membeli saham mengenai orang-orang yang menjalankan usaha dan bagaimana kompentensi dan karakteristik mereka.Karenanya, untuk meredakan kekhawatiran investor, laporan perusahaan haruslah secara tepat dan akuran diaudit, beserta pernyataanyang menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut “Wajar Tanpa Syarat”.
            Akan tetapi jatuhnya Enron Corp, telah menyebabkan timbulnya berbagai macam pertanyaan besar menyangkut validitas kepastian (assurance) semacam itu.Nama baik industri akuntansi telah ternodai. Dalam hal ini, nama baik Arthur Andersen telah punah ketiadaan akan kesadaran tanggung jawab profesi, komitmen profesi, dan terhadap etika profesi telah membawa mimpi buruk terhadap profesi akuntansi. Peristiwa ini telah mencoreng profesi akuntan, terutama akuntan publik diseluruh dunia dan tentunya merupakan sebuah peringatan dan pelajaran bagi mereka yang menjadi bagiannya dan berada di lingkungan yang berkaitan dengan profesi tersebut. Banyak hal yang telah dilanggar oleh Enron dan Andersen, adalah :
       a.       Tanggung Jawab Auditor
Pada saat skandal terjadi, auditor kepala Andersen untuk Enron, David Duncan memerintahkan penghancuran bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang kemungkinan dapat menjadi dokumen atau bukti mencurigakan.Andersen memecat David Duncan, namun dengan bersikukuh bahwa firmanya tidak melakukan hal yang tidak dapat menemukan indikasi adanya kecurangan.Dimana ini berarti bahwa David Duncan telah melanggar kode etik dalam hal tanggung jawab auditor.
      b.      Etika Profesi dan Kesadaran Etik
Keadaan yang seringkali dihadapi adalah keadaan di mana para auditor harus memilih antara menaati etika profesi dan standar pemeriksaaan atau memenuhi tuntutan klien yang menyalahi standar tersebut.Dalam hal ini, Andersen lebih memenuhi keinginan klien. Kesalahan yang dilakukan andersen adalah dengan menghalangi proses peradilan melalui penghancuran ribuan dokumen-dokumendan data-data computer yang berkaitan dengan kegagalan Enron. Andersen sebagai akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan Enron menyatakan dirinya tidak bersalah dalam penghancuran sekian banyak dokumen keuangan Enron yang didalamnya memuat informasi mengenai kewajiban Enron kepada pihak lain yang memang sangat besar jika dibandingkan asset yang mereka miliki. Andersen menganggap penghancuran tersebut merupakan kegiatan rutin yang sudah sering mereka lakukan.
      c.       Komitmen Profesi
Proses pengambilan keputusan etik yang dilakukan oleh auditor dalam situasi konfilk, auditor dengan tingkat komitmen profesi yang lebih tinggi sangat mungkin untuk melakukan penolakan terhadap permintaan klien dalam arti lebih indepeden, sedangkan auditor dengan komitmen profesi yang lebih rendah kemungkinan besar akan memenuhi permintaan kliennya. Sebagai seorang auditor, Andersen mempunyai komitmen yang rendah karena Andersen mengikuti kemauan kliennya dan menutupi kecurangan-kecurangan Enron.Dimulai dari ketidakjujuran Enron dalam penyajian laba dan lembaga ini harus berdiri tegak menghadapi setumpuk tuduhan berkaitan dengan transaksi yang penuh kecurangan.
      d.      Good Corporate Governance
Good Corporate Governancedalam arti sempit ialah sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance(GCG).
Itu sendiri.Pada kasus Enron dan Andersen jelas telah melanggar prinsip-prinsip dari GCG yang dipegang oleh semua perusahaan baik dibidang jasa maupun produk. Kesimpulannya KAP Andersen tidak berkomitmen untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas dari penipuan, kecurangan, penyalahgunaan oleh pihak lain, arti pihak lain disini ialah KAP Andersen sendiri sebagai pelaku. Kedua, tidak adanya transparansi yaitu keterbukaan dimana dokumen-dokumen yang seharusnya dijadikan arsip justru malah dilenyapkan secara sembunyi-sembunyi dan dianggap sebagai kegiatan rutin padahal dokumen tersebut bisa di jadikan barang bukti. Ketiga, di nilai dari sisi Accountabillity, KAP Andersen melanggar tanggung jawab pelaksanaan fungsi dan tugas-tugas sesuai dengan unsur organisasi artinya nama baik profesi akuntan publik di dunia telah tercoreng karena tidak menyangka untuk perusahaan besar sekelas Enron telah melakukan kecurangan atas pelaporan labanya.  Akhirnya Enron harus menuai suatu kehancuran yang tragis dengan meninggalkan hutang milyaran dolar.
D.    ANALISIS KASUS
Menurut Kelompok kami analisis yang dapat ditarik berdasarkan prinsip-prinsip Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)  bahwaseorang Akuntan Profesional perlu memerhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik yaitu
1.      Integritas
Merupakan suatu elemen karakter yang mendasari  timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam  menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan anggota untuk bersikap jujur. Integritas akan diukur dalam bentuk benar dan adil.
Kantor Akuntan Publik (KAP) seharusnya menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas, mematuhi kode etik menggunakan prinsip akuntansi berterima umum, dan menjaga integritas profesi serta tidak merangkap jabatan sekaligus. KAP Arthur Andersen tidak menjaga integritasnya,dimana beberapa auditor di Andersen pindah menjadi eksekutif Enron. Hal ini menunjukkan bahwa para auditor Andersen tidak dapat menjaga integritas mereka.
2.      Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Obyektivitas harus berdasarkan penilaian obyektif langsung antara anggota dengan pihak yang terkait.
Arthur Ardensen menyediakan setidaknya 5 layanan kepada Enron yaitu: (1) sebagai auditor eksternal yang mengaudit kewajaran laporan keuangan Enron; (2) sebagai konsultan akuntansi dan manajemen, termasuk saat transaksi SPE; (3) sebagai penasihat perpajakan; (4) sebagai internal auditor Enron; (5) sebagai penasihat masalah keuangan. Kelima layanan tersebut memiliki fungsi yang saling bertabrakan bahkan tumpang tindih hingga menyebabkan hilangnya objektivitas Arthur Andersen.Lalu, Banyaknya auditor Arthur Andersen yang kemudian pindah dan menjabat sebagai eksekutif Enron dan juga SPE seharusnya dimiliki oleh pihak independen, tetapi SPE yang bertransaksi dengan Enron adalah bentukan Fastow yang merupakan CFO Enron.Hal-hal tersebut merupakan faktor-faktor yang menjadi bukti pelanggaran Andersen dalam segi obyektifitas.

3.      Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Ini berarti bahwa setiap anggota  mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.Pada awal tahun 2011 Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.Jika Enron dituduh melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen seharusnya Enron harus lebih hati-hati dalam melihat dokumen atau melihat hasil labanya.

4.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Dalam hal ini, KAP Arthur Andersen dan Enron justru bekerja sama untuk menutup-nutupi rahasia kegagalan Enron yang sebenarnya, hal justru menyimpang dari prisip kerahasiaan yang seharusnya dijalankan yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.

5.      Perilaku Profesional
Pada kasus KAP Arthur Andersen dan Enron prinsip perilaku professional tidak diterapkan dan dipertanggung jawabkan semestinya karena baik Enron sebagai Klien dan Arhur Andersen sebagai KAP yang dipercaya telah bekerja sama melakukan kecurangan dengan menghilangkan bukti-bukti laporan keuangan yang tidak sehat dan meyembuyikan kegagalan perusahaan Enron sebagai perusahaan gas terbesar. Menurut kelompok kami, seharusnya setiap anggotanya harus berperilaku konsisten dan wajib untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mengdiskreditkan profesinya sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum apabila semua perilaku tersebut dijalankan dengan baik maka akan berpengaruh dengan nilai reputasi dan kepercayaan yang baik di mata klien, pihak ketiga, dan masyarakat. 

DAFTAR PUSTAKA

Nurhayati, Diana. 2002. “Skandal Enron dan Profesi Akuntan”, Jurnal Akuntansi dan Manajemen, Vol 4 No.1.
Ketut Rinjin, Etika Bisnis dan Implemantasinya, Gramedia Pustaka Utama Jakarta 2004
www.iaiglobal.or.id



0 komentar:

Posting Komentar

 
©Suzanne Woolcott sw3740 Tema diseñado por: compartidisimo