REVIEW & ANALISIS
SKANDAL ENRON DAN
PROFESI AKUNTAN
Nama Dosen
: Early Armein
Disusun oleh
Imelda Muliawati (24213334)
Ina Masli (24213340)
Wienda Herawati (29213279)
Winda Maulina (29213323)
Kelas : 4EB22
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
A.
PENGERTIAN
ETIKA
Konsep etika berasal dari bahasa Yunani, yang dalam
bentuk tunggal adalah ethos dan dalam
bentuk jamak adalah ta etha (Battens,
1997:4).Ethos mempunyai
banyak arti, tetapi yang penting dalam konteks pembahasan ini adalah kebiasaan,
akhlak atau watak.(Encyclopedia Britanica, 1965, Vol.8:752) malah hanya memberikan
satu arti dari ethos, yaitu karakter.Encyclopedia Americana(1995, Vol.10:610)
yang mempunyai pandangan agak berbeda menyebutkan bahwa etika berasal dari
bahasa Yunani, moral atau watak mempunyai makna yang sama, yaitu mengacu pada
nilai-nilai atau aturan perilaku kelompok atau individu.
Makna pertama etika (kebiasaan, watak) sesungguhnya
mengacu pada masing-masing pribadi seseorang yang mempunyai kebiasaan, akhlak
atau watak tertentu.Dalam perjalanan hidup seseorang, proses pembentukannya
berlangsung secara perlahan tetapi berkelanjutan, sehingga terbentuk kebiasaan
dan kemudian menjadi watak yang kuat.Ibaratnya, lapisan demi lapisan kulit pada
sebatang pohon yang kukuh dan kuat. Hal
ini sejalan dengan paradigma Stephen R. Covey: “Taburlah gagasan, tuailah
perbuatan; taburlah perbuatan,tuailah kebiasaan; taburlah kebiasaan, tuailah
karakter.” (Covey, 1994:hal35).
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA BISNIS
Pada umumnya, prinsip-prinsip yang berlaku dalam
bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita
sehari-hari, dan prinsip-prinsip ini sangat berhubungan erat terkait dengan
sistem nilai-nilai yang dianut di kehidupan masyarakat.
Menurut
Sonny Keraf (1998) prinsip-prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
a. Prinsip
otonomi, adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan
bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggap baik untuk
dilakukan.
b. Prinsip
kejujuran, terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara
jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak
didasarkan atas kejujuran. Pertama,
jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau
jasa dengan mutu dan harga yang sebanding.
Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
c. Prinsip
keadilan, menuntut agar setiap orang diperlukan
secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang
rasional objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
d. Prinsip
saling menguntungkan (mutual benefit
principle), menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa, sehingga
menguntungkan semua pihak.
e. Prinsip
integritas moral, terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku
bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnisnya dengan tetap menjaga
nama baik pimpinan maupun perusahaannya
(Sonny
Keraf dalam Buku Etika Bisnis dan Implemantasinya,2004)
Sementara Menurut
IAIyang merupakan wadah organisasi
profesi Akuntan Indonesia yang diakui pemerintah yangbertindak bagi kepentingan
publik, menganjurkan seorang Akuntan Profesional perlumemerhatikan dan mematuhi
ketentuan Kode Etik. Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika sebagai berikut
ini:
(a)
Integritas,
yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
(b)
Objektivitas,
yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak
semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional
atau bisnis.
(c)
Kompetensi
dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian
profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak
sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
(d)
Kerahasiaan,
yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan
profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada
pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat
suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta
tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional
atau pihak ketiga.
(e) Perilaku
Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari
perilaku apapun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.
(Dalam
Website resmi Ikatan Akuntansi Indonesia yaitu www.iaiglobal.or.id)
B. PROFILE
PERUSAHAAN
Pada Kasus yang dibahas, melibatkan 2
perusahaan terkait yaitu:
1. ENRON
COORPORATION
Enron
Coorporation didirikan pada tahun 1985.Enron Corporation adalah sebuah
perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika
Serikat.Enron merupakan hasil merger antara perusahaan Houston Natural Gas dan
InterNorth, sebuah perusahaan pipa di Nebraska. Pada saat itu, Enron dipimpin
oleh Kenneth Lay sebagai CEO dan hanya berkecimpung dalam industri pipa gas.
Enron
Coorporation yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang energi tersebut
melakukan penjualan listrik dengan menggunakan harga pasar pada awal tahun
1990.Adanya hasil Kongres Amerika Serikat yang memutuskan untuk melakukan
deregulasi penjualan gas alam telah menyebabkan Enron mengalami peningkatan
pendapatan yang signifikan.Enron merupakan penjual gas alam terbesar pada tahun
1992 di Amerika Utara, kontrak penjualan gas Enron menghasilkan laba sebelum
pajak sebesar $122 juta, dan merupakan penyumbang kedua terbesar dalam laba
usaha perusahaan.
Dalam upaya
untuk memperluas pertumbuhan bisnis perusahaan, Enron menerapkan strategi
bisnis diversifikasi. Perusahaan tersebut memiliki dan mengoperasikan berbagai
aset meliputi gaspipelines, electricity
plants, pulp and paper plants, water plants, dan broadband services.
Perkembangan
pesat Enron telah menyebabkan harga saham perusahaan tersebut mengalami
kenaikan sebesar 311% dari awal tahun 1990 sampai akhir tahun 1998. Pada tahun
1999 harga saham mengalami kenaikan sebesar 56% dan pada tahun 2000 sebesar
87%. Harga saham per lembar perusahaan
adalah sebesar $83.13.Dari hasil survei majalah Fortune tentang “Most Admired Company”, Enron dinobatkan
sebagai “the Most Innovative Company”
di Amerika.
2. KAP
ARTHUR ANDERSEN
KAP Arthur
Andersen adalah perusahaan jasa akuntansi yang berbasis di Chicago, Illinois,
Amerika Serikat.Perusahaan ini didirikan oleh Arthur Andersen pada tahun
1913.Kantor Akuntan Publik tersebut termasuk dalam “The Big Five” bersama dengan Pricewaterhouse Coopers, Deloitte,
Ernst & Young, dan KPMG. Arthur Andersen menjadi auditor eksternal Enron
sekaligus konsultan manajemennya dengan bayaran $5 juta untuk biaya audit dan
$50 juta untuk biaya konsultasi. Hal inilah yang menyebabkan konflik
kepentingan ditubuh Arthur Andersen sendiri, karena pembayaran atas jasa yang
dilakukannya terlampau besar, sehingga memunculkan kurangnya independensi dalam
proses pengauditan laporan keuangan Enron. Sehingga, pada tahun 2002 perusahaan
ini secara sukarela menyerahkan izin praktiknya sebagai Kantor Akuntan Publik
setelah dinyatakan bersalah dan terlibat dalam skandal Enron dan menyebabkan
85.000 orang kehilangan pekerjaannya.
(Dalam Jurnal Skandal Enron dan
Profesi Akuntan”, Jurnal Akuntansi dan
Manajemen, Vol 4 No.1. oleh Diana Nurhayati)
C. KASUS
Pada
kasus ENRON hanya dalam kurun waktu 15tahun suatu perusahaan yang berawal dari
bergabungnya Houston Natural Gas dan InterNorth yang berkududukan di Umama,
Nebraska, Amerika serikat bernama ENRON Corporation, bertumbuh menjadi salah
satu dari 7 perusahaan besar di Amerika Serikat, yang memiliki pegawai 21.000
pekerja sebagai staff di lebih dari 40 Negara di Dunia. Enron merupakan
perusahaan energi yang pertama di Amerika Serikat yang melakukan instalasi gas
alam. Namun keberhasilan dan nama harum ini tidak selamanya mereka kecap.
Kesuksesan yang mereka rintis dan dipelihara selama sekian lama, telah beralih
menjadi suatu bencana skandal yang sangat rumit.Bencana ini di mulai dari
ketidak jujuran Enron dalam penyajian laba dan lembaga ini harus berdiri tegak
menghadapi setumpuk tuduhan berkaitan dengan transaksi dan kecurangan.Termasuk
diantaranya adalah sejumlah kewajiban dalam rekening perusahaan yang sedemikian
rupa mereka tutup-tutupi.
Kecurangan
ini tidak hanya melibatkan Enron semata, pihak lain yang telah membuat
masyarakat luas di Amerika serikat mempercayai kinerja perusahaan energi
raksasa ini adalah merupakan salah satu dari 5 firma akuntansi di planet ini,
yang telah berdiri selama 89 tahun, Arthur Andersen. Kesalahan yang dilakukan
Andersen adalah dengan menghalangi proses peradilan melalui penghancuran ribuan
dokumen-dokumen dan data-data komputer yang berkaitan dengan kegagalan Enron.
Hal tersebut diatas telah membuat masa meragukan peran akuntan publik dalam
menilai wajar tidaknya suatu laporan keuangan dan telah membuat mereka sangsi
terhadap profesi akuntan publik.Dalam pembelian saham tidak terlepas dari
hal-hal yang berkaitan dengan kepercayaan.Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan
masa yang membeli saham mengenai orang-orang yang menjalankan usaha dan
bagaimana kompentensi dan karakteristik mereka.Karenanya, untuk meredakan kekhawatiran
investor, laporan perusahaan haruslah secara tepat dan akuran diaudit, beserta
pernyataanyang menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut “Wajar Tanpa Syarat”.
Akan
tetapi jatuhnya Enron Corp, telah menyebabkan timbulnya berbagai macam
pertanyaan besar menyangkut validitas kepastian (assurance) semacam itu.Nama baik industri akuntansi telah ternodai.
Dalam hal ini, nama baik Arthur Andersen telah punah ketiadaan akan kesadaran
tanggung jawab profesi, komitmen profesi, dan terhadap etika profesi telah
membawa mimpi buruk terhadap profesi akuntansi. Peristiwa ini telah mencoreng
profesi akuntan, terutama akuntan publik diseluruh dunia dan tentunya merupakan
sebuah peringatan dan pelajaran bagi mereka yang menjadi bagiannya dan berada
di lingkungan yang berkaitan dengan profesi tersebut. Banyak hal yang telah
dilanggar oleh Enron dan Andersen, adalah :
a.
Tanggung
Jawab Auditor
Pada saat skandal terjadi, auditor
kepala Andersen untuk Enron, David Duncan memerintahkan penghancuran
bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang kemungkinan dapat menjadi dokumen atau
bukti mencurigakan.Andersen memecat David Duncan, namun dengan bersikukuh bahwa
firmanya tidak melakukan hal yang tidak dapat menemukan indikasi adanya kecurangan.Dimana
ini berarti bahwa David Duncan telah melanggar kode etik dalam hal tanggung
jawab auditor.
b.
Etika
Profesi dan Kesadaran Etik
Keadaan yang seringkali dihadapi adalah
keadaan di mana para auditor harus memilih antara menaati etika profesi dan
standar pemeriksaaan atau memenuhi tuntutan klien yang menyalahi standar
tersebut.Dalam hal ini, Andersen lebih memenuhi keinginan klien. Kesalahan yang
dilakukan andersen adalah dengan menghalangi proses peradilan melalui
penghancuran ribuan dokumen-dokumendan data-data computer yang berkaitan dengan
kegagalan Enron. Andersen sebagai akuntan publik yang memeriksa laporan
keuangan Enron menyatakan dirinya tidak bersalah dalam penghancuran sekian
banyak dokumen keuangan Enron yang didalamnya memuat informasi mengenai
kewajiban Enron kepada pihak lain yang memang sangat besar jika dibandingkan
asset yang mereka miliki. Andersen menganggap penghancuran tersebut merupakan
kegiatan rutin yang sudah sering mereka lakukan.
c.
Komitmen
Profesi
Proses pengambilan keputusan etik yang
dilakukan oleh auditor dalam situasi konfilk, auditor dengan tingkat komitmen
profesi yang lebih tinggi sangat mungkin untuk melakukan penolakan terhadap
permintaan klien dalam arti lebih indepeden, sedangkan auditor dengan komitmen
profesi yang lebih rendah kemungkinan besar akan memenuhi permintaan kliennya.
Sebagai seorang auditor, Andersen mempunyai komitmen yang rendah karena
Andersen mengikuti kemauan kliennya dan menutupi kecurangan-kecurangan
Enron.Dimulai dari ketidakjujuran Enron dalam penyajian laba dan lembaga ini
harus berdiri tegak menghadapi setumpuk tuduhan berkaitan dengan transaksi yang
penuh kecurangan.
d.
Good Corporate Governance
Good Corporate Governancedalam
arti sempit ialah sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan
perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value
added) bagi stakeholders dengan
berpedoman pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance(GCG).
Itu
sendiri.Pada kasus Enron dan Andersen jelas telah melanggar prinsip-prinsip
dari GCG yang dipegang oleh semua perusahaan baik dibidang jasa maupun produk.
Kesimpulannya KAP Andersen tidak berkomitmen untuk melindungi kepentingan
pemegang saham minoritas dari penipuan, kecurangan, penyalahgunaan oleh pihak
lain, arti pihak lain disini ialah KAP Andersen sendiri sebagai pelaku. Kedua,
tidak adanya transparansi yaitu keterbukaan dimana dokumen-dokumen yang
seharusnya dijadikan arsip justru malah dilenyapkan secara sembunyi-sembunyi
dan dianggap sebagai kegiatan rutin padahal dokumen tersebut bisa di jadikan
barang bukti. Ketiga, di nilai dari sisi Accountabillity, KAP Andersen
melanggar tanggung jawab pelaksanaan fungsi dan tugas-tugas sesuai dengan unsur
organisasi artinya nama baik profesi akuntan publik di dunia telah tercoreng
karena tidak menyangka untuk perusahaan besar sekelas Enron telah melakukan
kecurangan atas pelaporan labanya.
Akhirnya Enron harus menuai suatu kehancuran yang tragis dengan
meninggalkan hutang milyaran dolar.
D.
ANALISIS KASUS
Menurut Kelompok kami analisis yang
dapat ditarik berdasarkan prinsip-prinsip Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) bahwaseorang Akuntan Profesional perlu
memerhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik yaitu
1.
Integritas
Merupakan suatu elemen karakter yang
mendasari timbulnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik
dan merupakan patokan bagi anggota dalam
menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan anggota
untuk bersikap jujur. Integritas akan diukur dalam bentuk benar dan adil.
Kantor
Akuntan Publik (KAP) seharusnya menjunjung tinggi kejujuran dan
profesionalitas, mematuhi kode etik menggunakan prinsip akuntansi berterima
umum, dan menjaga integritas profesi serta tidak merangkap jabatan sekaligus.
KAP Arthur Andersen tidak menjaga integritasnya,dimana beberapa auditor di
Andersen pindah menjadi eksekutif Enron. Hal ini menunjukkan bahwa para auditor
Andersen tidak dapat menjaga integritas mereka.
2.
Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain. Obyektivitas harus berdasarkan penilaian obyektif
langsung antara anggota dengan pihak yang terkait.
Arthur Ardensen menyediakan
setidaknya 5 layanan kepada Enron yaitu: (1) sebagai auditor eksternal yang
mengaudit kewajaran laporan keuangan Enron; (2) sebagai konsultan akuntansi dan
manajemen, termasuk saat transaksi SPE; (3) sebagai penasihat perpajakan; (4)
sebagai internal auditor Enron; (5) sebagai penasihat masalah keuangan. Kelima
layanan tersebut memiliki fungsi yang saling bertabrakan bahkan tumpang tindih
hingga menyebabkan hilangnya objektivitas Arthur Andersen.Lalu, Banyaknya
auditor Arthur Andersen yang kemudian pindah dan menjabat sebagai eksekutif
Enron dan juga SPE seharusnya dimiliki oleh pihak independen, tetapi SPE yang
bertransaksi dengan Enron adalah bentukan Fastow yang merupakan CFO Enron.Hal-hal
tersebut merupakan faktor-faktor yang menjadi bukti pelanggaran Andersen dalam
segi obyektifitas.
3.
Kompetensi
dan Kehati – hatian Profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan
anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan
ketekunan. Ini berarti bahwa setiap anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya. Kompetensi diperoleh melalui
pendidikan dan pengalaman.Dalam semua penugasan dan dalam semua
tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai
tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan
memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip
Etika.
Kompetensi dan kehati-hatian
profesional. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.Pada awal tahun 2011 Andersen melakukan
evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai
klien perusahaan, untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.Jika
Enron dituduh melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen seharusnya Enron
harus lebih hati-hati dalam melihat dokumen atau melihat hasil labanya.
4.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Dalam hal ini, KAP Arthur Andersen
dan Enron justru bekerja sama untuk menutup-nutupi rahasia kegagalan Enron yang
sebenarnya, hal justru menyimpang dari prisip kerahasiaan yang seharusnya
dijalankan yaitu menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan
tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan
yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau
profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut
untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
5.
Perilaku
Profesional
Pada kasus KAP Arthur Andersen dan
Enron prinsip perilaku professional tidak diterapkan dan dipertanggung jawabkan
semestinya karena baik Enron sebagai Klien dan Arhur Andersen sebagai KAP yang
dipercaya telah bekerja sama melakukan kecurangan dengan menghilangkan
bukti-bukti laporan keuangan yang tidak sehat dan meyembuyikan kegagalan
perusahaan Enron sebagai perusahaan gas terbesar. Menurut kelompok kami, seharusnya
setiap anggotanya harus berperilaku konsisten dan wajib
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mengdiskreditkan profesinya sebagai perwujudan
tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf,
pemberi kerja dan masyarakat umum apabila semua perilaku tersebut dijalankan
dengan baik maka akan berpengaruh dengan nilai reputasi dan kepercayaan yang
baik di mata klien, pihak ketiga, dan masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Nurhayati, Diana. 2002. “Skandal Enron
dan Profesi Akuntan”, Jurnal Akuntansi
dan Manajemen, Vol 4 No.1.
Ketut Rinjin, Etika Bisnis dan
Implemantasinya, Gramedia Pustaka Utama Jakarta 2004
www.iaiglobal.or.id
0 komentar:
Posting Komentar