Badan
usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Usaha
bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3
macam bentuk badan yaitu :
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.
Badan Usaha Milik Swasta
3.
Koperasi
Pembagian
atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945
khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi
Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini
terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas –
batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia
diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja
kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada
batasanya.
Adapun
batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua
jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya.
Kedua
jenis usaha itu adalah :
a.
Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi,
baja,
hasil
pertambngan, dan sebgainya.
b.
Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja :
usaha perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan
sebagainya.
Terhadap
kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha
ini hanya boleh dikelola Negara.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha
apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali
jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN
adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia.
Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membanguun
ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun
daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
•
Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari
keuntungan.
•
Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada
umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
•
Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu
perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
•
Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
•
Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari
pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
•
Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan
rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis
yaitu :
a.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari
keuntungan.
b.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan
umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh
modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan
penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Contoh perum antara
lain : Perum Peruri/PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri,
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, dan sebagainya.
BUMN
utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan
semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang Badan Usaha
Milik Negara ini bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator.
Sayangnya,
badan usaha ini kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi
perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca
krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri
berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari
BUMN. Sebagai akibatnya, banyak Badan Usaha Milik Negara ini yang terancam
gulung tikar, tetapi beberapa lainnya berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal atau
sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar
keuntungan.
Karena
Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero
dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar
produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Persero
terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah
penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk
peningkatan kualitas.Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT.
PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma
Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk
badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan
individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran
keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil
usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari
keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan.
Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan,
Akademik, dll.
Bentuk
badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal,
manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal
dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab perusahaan perorangan adalah
tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab
terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang
dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya
kekayaan milik pribadinya.
Ciri-ciri
perusahaan perseorangan :
·
Dimiliki
oleh perorangan
·
Pengelolaan
terbatas atau sederhana
·
Modal
tidak terlalu besar
·
Kelangsungan
hidup usaha bergantung pada pemilik perusahhan.
Kebaikan
perusahaan perseorangan :
·
Dapat
dengan mudah dimulai;
·
Merupakan
oganisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya pun rendah;
·
Pemilik
mempunyai kebebasan dalam mengelolah perusahhan;
·
Perangsang
laba kuat, yang mempunyai arti bahwa pemilik berhak atas seluruh laba
perusahaan, sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan perusahaan
Keburukan atau
kekurangan perusahaan perseorangan :
·
Besar
perusahaan terbatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas;
·
Keterbatasan
tenaga kerja;
·
Kemampuan
manajemen terbatas
·
Kelangsungan
hidup perusahaan atau kontinuitas perusahaan tidak terjamin,karena hanya
tergantung pada pemilik.
·
Kebutuhan
modal yang dapat di penuhi pemilik perusahaan relatif kecil
Di dalam pengelolaan
perusahaanperseorangan, hampir keseluruhan langsung ditangani sendiri oleh
pemiliknya atau kelurga sendiri. Jika perusahaan perseorangan berkembang
menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih teratur,
pemiliktidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk sebagai
seseoarang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk menjalankan usaha diserahkan
kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja lebih profesional.
b. Firma
Firma
adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin
perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan
perusahaan dengan memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam
persekutuan firma, semua pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha.
Modal
firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam
kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota di tetepkan
berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu
yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota
pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal. Keahlian tersebutdihargai setara dengan
bagian modal yang semestianya disetorkan.
Setiap
pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan.
Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang
disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman
maasing-masinganggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya.
Pada prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin perusahaan . namun demikian,
lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara anggota memjadi
pemimpin utama.
Dalam menjalankan
usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu sebagai berikut:
1) Anggota yang
mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.
2) Anggota yang
tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Maksud atas pembagian
anggota seperti di atas adalah untuk menghindarkan terjadian tindakan yang
merugikan bagi perusahaan.
Kebaikan dan
kelemahan persekutuan firma sebagai berikut:
1) Kebaikan firma
·
Kelangsungan
hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
·
Untuk
memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang
bertanggung jawab.
·
Modal
dapat terpenuhi dab bisa menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.
·
Adanya
kerja sama dari pihak pemilik.
·
Langkah
atau tindakkan lebih rasional karena perusahhan dikelolah lebih dari satu
orang.
2) Kelemahan firma
·
Tangguing
jawab pemilik tidak terbatas.
·
Dapat
terjadi perselisihaan antarsuku sehingga tidak jarang sampai berakibat
perusahaan bubar
·
Modal
susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
·
Risiko
perusahaan untuk bubar sangat besar.
c.
Perseroan Komanditer
Peseroan komanditer
adalah bentuk badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV bersedia mempimpin, mengelola perusahaan
serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV
hanya bersedia menaruh modal dalam usaha, tetapi tidak bersedia mempimpin
perusahaan , hanya bertanggung jawab atas uatang-utang perusahaan sebesar modal
yang disertakan. Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok
pemilik suatu perusahaan komanditer
·
Kelompok
pertama , yaitu mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola
perusahaan. Mereka ini disebut sebagai sekutu komanditer.
·
Kelompok
kedua yaitu mereka hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut
mengelola perusahhan mereka ini dinamakan sekutu komanditer (sekutu pasif)
Segala sesuatu
mengenai perusahaan seperti tata cara pembagian keuntungan peneriamaan sekutu
baru, pengunduran diri selaku sekutu, tahun buku, dan lain sebagainya
disepakati dan diatur bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu. Perseroan
komanditer memiliki keuntungan dan kelemahan sebagaimana bentuk perusahaan
lain.
Keuntungan-keuntungan
perseoran komanditer, yaitu sebagai berikut:
·
Relatif
mudah mendirikannya
·
Terdapat
kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
·
Memungkinkan
diadakan spesialisasi dalam pengolaan
·
Pemilik
termotovasi untuk bekerja keras
Kelemahaan-kelemahan
perseoran komanditer, yaitu sebagi berikut:
·
Sebagian
sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
·
Sering
terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
·
Relatif
sulit untuk mengumpulkan modal. Contoh peseroan komanditer adalah perusahhan
yang bergerak di bidamg percetakkan, seperti CV Grahadi, CV Haka MJ, dan CV
Putra Nugraha.
.
d. Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan
terbatas merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk
mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam
jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Berdasarkan Pasal 1
ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995
serta peraturan pelaksanaannya.
·
1.
PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia
dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan
bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan
Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang
Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap
(CV), Persekutuan Perdata (Maatschap). Perbedaan yang mendasar antara bentuk
usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha
Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab
secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum
tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip
tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum
antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
·
2.
PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian.
Perjanjian dibuat
oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian
maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU
No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
·
3.
PT Melakukan Kegiatan Usaha.
Sebagai suatu bentuk
usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha.
Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis
maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT
·
4.
PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham.
Salah satu
karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham.
Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya
menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut
menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh
PT tersebut.
·
5.
PT Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta
Peraturan Pelaksananya.
UU No. 1/1995 sampai
saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia.
Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang
terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5
tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan
Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU
No.1/1995
Ciri-ciri dan
sifat Perseroan Terbatas :
·
kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
·
modal
dan ukuran perusahaan besar.
·
kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
·
dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
·
kepemilikan
mudah berpindah tangan.
·
mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
·
keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
3.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1.
Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2.
Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
·
Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi
Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang –
orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk
dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi
Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang–orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari
badan–badan hokum.
Definisi
Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut
didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua
dan semua buat orang.
Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urus niaga semata–mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong – royong.
Definisi
UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
azas kekeluargaan
4. LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset
dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek
pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga
sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Lembaga
keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang
melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah
Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan
transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilkukan secara tunai.
Lembaga keuangan dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya berdasarkan
kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar
tersebut lembaga keuangan dapat menjadi lembaga keuangan depositori atau sering
juga disebut lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non depositori atau
sering juga disebut lembaga keuangan bukan bank.
·
1. Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank
Lembaga
Keuangan Bank
Lembaga
keuangan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan
menarik dana dari masyarakat secara langsung. Secara umum, bank adalah suatu
badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat
umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Jenis-jenis lembaga
keuangan bank terdiri dari Bank Umum (Konvensional dan Syariah) dan Bank
Perkreditan Rakyat (Konensional dan Syariah).
Bank
Umum
Bank
Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana
diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya membrikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan
tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum
Syariah.
·
· Bank Umum Konvensional
Bank
Umum Konvensional adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat
dilakukan di seluruh wilayah. Bank umu sering disebut juga bank komersil
(commercial bank). usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana
dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke
masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit.
Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan.
Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenalkan jasa
pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan bank umum yaitu :
a)
Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk :
·
§ Simpanan Giro (Demand Deposit)
·
§ Simpanan Tabungan
·
§ Simpanan Deposito (Time Deposit)
b)
Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
·
§ Kredit Investasi
·
§ Kredit Modal Kerja
·
§ Kredit Konsumsi
c)
Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
·
§ Transfer (Kiriman Uang)
·
§ Inkaso (Collection)
·
§ Kliring (Claering)
·
§ Save Deposit Box
·
§ Credit/Debit Card
·
§ Valas (Bank Notes)
·
§ Bank Garansi
·
§ Referensi Bank
·
§ Bank Draft
·
§ Letter of Credit (L/C)
·
§ Traveller`s Cheque
·
§ Jual beli surat-surat berharga
·
§ Pelayanan payment point seperti, pembayaran pajak, telepon
air, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium,
deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
·
§ Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi
pinjaman emisi (underwiter), penjamin (guarantor), wali amanat(trustee),
perantara perdagangan efek (pialang/broker), perdagangan efek (dealer),
perusahaan pengelola dana (invesment company).
·
§ Jasa-jasa lainnya.
Biasanya
bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan
daerah, koperasi dan perseroan terbatas.
Bank
Umum Syariah
Bank
umum syariah adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang
melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Adapun pengertian
prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank
dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembayaran kegiatan usaha, atau
kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Kegiatan usaha Bank Umum
Syariah yaitu :
a)
Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
·
§ Giro berdasarkan prinsip wadi`ah
·
§ Tabungan berdasarkan prinsip wadi`ah atau mudharat
·
§ Deposito berjangka berdasarkan prinsip wadi`ah atau
mudharabah
·
§ Bentuk lain berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah
·
§ Menyalurkan dana dalam bentuk :
·
§ Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
- mudharabah
- isthishna
- ijarah
- salam
·
§ Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
-mudharabah
-musyarakah
·
§ Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh
b)
Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga
pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying
transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah
c)
Membeli surat-surat berharga Pemerintah atau BI yang diterbitkan atas dasar
prinsip syariah
d)
Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah berdasarkan prinsip
wakalah
e)
Menerima pembayaran tagihan atas surat
berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
ketiga dengan prinsip wakalah
f)
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasaan
prinsip wadi`ah yang amanah
g)
Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak
lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah
h)
Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah
i)
Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip wakalah,
murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi`ah serta memberikan fasilitas
garansi bank berdasarkan prinsip kalafah
j)
Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah
k)
Melakukan kegiatan usaha kartu berdasarkan prinsip ujrah
l)
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh
Dewan Syariah Nasional
m)
Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf
n)
Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau
mudharabah
·
o) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus
dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan dalam
perundang-undangan yang berlaku
p)
Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma`al yaitu menerima dana yang
berasaldari zakat infa shaqah waqaf, hibah atau dana sosial lainnya
Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang
memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak
langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa
jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring,
pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya
asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri
dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana
perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan
pegadaian. Tujuan didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu untuk
mendorong perkembangan pasar modal dan membantu permodalan
perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis
Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia :
·
Asuransi
·
Asuransi Konvensional
·
Asuransi Syariah
·
Pegadaian
·
Pegadaian Konvensional
·
Pegadaian Syariah
Kerjasama,
Penggabungan dan ekspansi
Dalam
perkembangannya, perusahaan dapat melakukan kerja sama dan penggabungan dengan
perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan melakukan ekspansi usaha. Ada beberapa perusahaan
yang menggabungkan diri yang kemudian menjadi perusahaan yang lebih besar atau
perusahaan baru yang kuat dan kompetetif.
Bentuk-Bentuk
Penggabungan
Penggabungan
adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih
perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas
usaha. Penggabungan perusahaan pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor
sebagai berikut :
·
Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
·
Mengurangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis
·
Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan penolong lainnya dengan
harga murah dan berkualitas tinggi
·
Agar lebih efektif menciptakan teknik baru dalam menghasilkan
suatu jenis barang
Bentuk-bentuk
penggabungan diantaranya yaitu :
·
Penggabungan vertikal-integral yaitu suatu bentuk
penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi
berbeda. Misalnya: perusahaan penghasil bahan baku
bergabung dangan produsen pengolah bahan baku,
disebut integrasi ke hulu / penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut
integerasi ke hilir / penggabungan integral.
·
Penggabungan horisontal-paralelis yaitu bentuk penggabungan
antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat yang sama.
Misalnya: dalam pengolahan bahan baku,
dengan tujuan menekan persaingan.
·
Sindikat yaitu bentuk perjanjian dengan kerja sama antara
beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
·
Concern yaitu suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik
secara horisontal maupum vertikal dari sekumpulan perusahaan holding.
·
Joint venture yaitu perusahaan baru yang didirikan atas dasar
kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
·
Trade Association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari
suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan
bukan mencari laba.
·
Kartel yaitu bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan
produksi barang dan jasa sejenis didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi
perjanjian.
·
Gentlemen’s Agreement yaitu persetujuan beberapa produsen
dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Pengkhususan
Perusahaan
Pengkhususan
perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau
aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada
perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
·
Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhuususkan diri pada
kegiatan yang menhasilkan satu jenis produk saja. Misalnya khusus menghasilkan
pakaian olahraga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
·
Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu.
Misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilingan padi dan perusahaan
penjual beras.
Langkah-langkah Menggabungkan Perusahaan
Proses
hukum (prosedur) yang harus dilalui oleh perseroan yang hendak melakukan merger
(penggabungan) adalah sebagai berikut:
I.
Memenuhi syarat-syarat penggabungan
·
Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
·
kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
·
masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Dalam
buku “Hukum Perseroan Terbatas”, M. Yahya harahap, S.H(hal. 486)
menyatakan bahwa syarat-syarat tersebut bersifat “kumulatif”, sehingga satu
saja di antaranya dilanggar, mengakibatkan perbuatan hukum penggabungan tidak
dapat dilaksanakan. Lebih lanjut, Yahya harahapmenambahkan bahwa selain
syarat tersebut,Pasal 123 ayat (4) UUPT menambah satu lagi syarat bagi
Perseroan tertentu yang akan melakukan penggabungan syaratnya, perlu mendapat
“persetujuan” dari “instansi terkait”. Menurut penjelasan pasal ini, yang
dimaksud Perseroan tertentu yang memerlukan persyaratan persetujuan dari
instansi terkait adalah Perseroan yang mempunyai “bidang usaha khusus”. Antara
lain lembaga keuangan bank dan yang non-bank. Sedang yang dimaksud dengan
instansi terkait, antara lain Bank Indonesia (“BI”) untuk penggabungan
perseroan perbankan.
II. Menyusun
rancangan penggabungan
Setelah
memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, Perseroan harus menyusun rancangan
penggabungan. Rancangan penggabungan ini diatur dalam Pasal 123 UUPT jo
Pasal 7 PP 27/1998:
·
Direksi perseroan yang akan menggabungkan diri dan yang
menerima penggabungan menyusun rancangan penggabungan;
·
Rancangan penggabungan harus memuat sekurang-kurangnya:
a) nama
dan tempat kedudukan dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
b)
alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan
persyaratan Penggabungan;
c)
tata cara penilaian dan konversi saham Perseroan yang menggabungkan diri
terhadap saham Perseroan yang menerima Penggabungan;
d)
rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yang menerima Penggabungan apabila
ada;
e)
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a yang
meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan
Penggabungan;
f) rencana
kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan
Penggabungan;
g)
neraca proforma Perseroan yang menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
h) cara
penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan
karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan diri;
i) cara
penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang akan menggabungkan diri terhadap
pihak ketiga;
j) cara
penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan
Perseroan
k) nama
anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menerima Penggabungan;
l) perkiraan
jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
m)laporan
mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan
yang akan melakukan Penggabungan;
n) kegiatan
utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan dan perubahan yang terjadi
selama tahun buku yang sedang berjalan; dan
o) rincian masalah yang timbul selama tahun buku
yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan
Penggabungan.
p)
Kemudian terhadap rancangan penggabungan tersebut dimintakan
persetujuan kepada Dewan Komisaris dari setiap perseroan yang menggabungkan diri.
III. Penggabungan
disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Setelah rancangan penggabungan disetujui oleh Dewan Komisaris
dari masing-masing perseroan yang menggabungkan diri, kemudian rancangan
tersebut harus diajukan kepada RUPS masing-masing perseroan untuk mendapat
persetujuan. Pasal 87 ayat (1) UUPT mensyaratkan bahwa keputusan
RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Mengutip yang
disampaikan Yahya Harahap (hal. 491), penjelasan pasal ini
mengatakan, yang dimaksud dengan “musyawarah untuk mufakat” adalah hasil
kesepakatan yang disetujui oleh pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam
RUPS. Ketentuan mengenai RUPS ini dapat juga kita temui dalam Pasal
89 ayat (1) UUPT yang menyatakan bahwa RUPS untuk menyetujui
Penggabungan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga
perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili
dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar
menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan
keputusan RUPS yang lebih besar.
Sehubungan
dengan itu, cara mengambil keputusan RUPS dalam rangka penggabungan perseroan
yang harus diterapkan dan ditegakkan (Hukum Perseroan Terbatas, M. Yahya
Harahap, S.H., hal. 491):
·
Prioritas pertama, didahulukan dan diupayakan keputusan
diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat, sehingga dapat menghasilkan
keputusan RUPS yang disetujui bersama oleh pemegang saham yang hadir atau
diwakili dalam RUPS;
·
Namun, apabila gagal mengambil keputusan dengan cara
musyawarah untuk mufakat yang digariskan Pasal 87 ayat [1]
UUPT dimaksud, baru diterapkan dan ditegakkan ketentuan yang
ditetapkan Pasal 89 ayat [1] UUPT, yakni keputusan RUPS sah apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagi dari jumlah suara yang
dikeluarkan.
Jika
RUPS pertama tidak mencapai atau gagal mencapai kuorum, dapat diadakan RUPS
kedua dengan kuorum kehadiran paling sedikit:
·
2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara, hadir atau diwakili dalam RUPS;
·
Sedang keputusan sah jika disetujui paling sedikit ¾ (tiga
perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Sekiranya
RUPS kedua ini gagal karena tidak mencapai kuorum, dapat lagi diadakan RUPS
ketiga dengan jalan perseroan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan
Negeri agar ditetapkan kuorum RUPS ketiga (lihatPasal 86 ayat [5] UUPT).
IV. Pembuatan akta penggabungan
Setelah
masing-masing RUPS menyetujui rancangan penggabungan yang diajukan, maka
rancangan penggabungan dituangkan dalam sebuah Akta Penggabungan
(lihat Pasal 128 ayat [1] UUPT) yang dibuat:
·
di hadapan notaris; dan
·
dalam Bahasa Indonesia.
Kemudian
salinan akta penggabungan tersebut dilampirkan untuk menyampaikan pemberitahuan
penggabungan kepada Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”) (lihat Pasal 21
ayat [3] UUPT) untuk dicatat dalam daftar perseroan. Apabila terdapat perubahan
terhadap Anggaran Dasar (“AD”) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1)
UUPT maka perlu adanya persetujuan dari Menteri. Untuk itu perlu
mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan Menteri atas penggabungan
dengan perubahan AD.
V.
Pengumuman hasil penggabungan
Pasal
133 ayat (1) UUPT mensyaratkan bagi Direksi perseroan yang menerima
penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dengan cara:
·
diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih;
·
dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal berlakunya penggabungan.
Pengumuman
dimaksudkan agar pihak ketiga yang berkepentingan mengetahui bahwa telah
dilakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan. Dalam hal ini
pengumuman wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal:
·
persetujuan Menteri atas perubahan anggaran dasar dalam hal
terjadi Penggabungan;
·
pemberitahuan diterima Menteri baik dalam hal terjadi
perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) maupun
yang tidak disertai perubahan anggaran dasar. (lihat Penjelasan Pasal
133 UUPT).
Dasar
hukum: