Kelas : 4EB22
NPM : 29213323
12.
|
|
Nama Jurnal
|
Akuntansi Keuangan dan Perpajakan
|
Volume / Halaman
|
/ 23 halaman
|
Nama Penulis
|
Deddy Arief Setiawan
|
Judul Jurnal
|
PENENTUAN HARGA TRANSFER ATAS TRANSAKSI INTERNASIONAL DARI PERSPEKTIF
PERPAJAKAN INDONESIA
|
Tanggal Jurnal
|
Tahun 2013
|
Tujuan Penelitian
|
Adapun tujuan penelitian ini adalah :
1. Agar kita mengetahui bagaimana sistem perpajakan internasional.
2. Agar kita dapat mengetahui metode-metode dalam penentuan harga
transfer.
|
Metode Penelitian
|
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu :
a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan
Istimewa
(Comparable Uncontrolled Price/CUP);
b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);
c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);
d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau
e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin
Method/TNMM).
|
Variabel Penelitian
|
Variabel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu :
Sejumlah variabel separti pajak, tarif kompetisi laju infalsi, nilai mata
uang, pembatasan atas transfer dana, resiko politik dan kepentingan sekutu
usaha patungan sangat memperumit keputusan penentuan harga transfer.
|
Hasil Penelitian
|
1. Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan
Istimewa :
Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara
pihak yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara
lain adalah:
a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang
identik dalam kondisi
yang sebanding; atau
b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai
Hubungan
Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik
atau
memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian
yang
akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.
2. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method / RPM) :
Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali
(Resale Price Method/
RPM) antara lain adalah:
a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak
yang mempunyai
Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak
mempunyai
Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil
analisis fungsi,
meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan
b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang
signifikan atas
barang atau jasa yang diperjualbelikan.
3. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);
Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method)
antara lain adalah:
a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan
Istimewa;
b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint
facility agreement) atau
kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement)
antara pihakpihak
yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau
c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.
4. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau
Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) secara khusus hanya dapat
diterapkan dalam
kondisi sebagai berikut:
a. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sangat
terkait satu
sama lain sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara
terpisah; atau
b. terdapat barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang
bertransaksi yang
menyebabkan kesulitan dalam menemukan data pembanding yang tepat.
5. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin
Method/TNMM) :
Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional
(Transactional Net
Margin Method/TNMM) antara lain adalah:
a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan
kontribusi yang khusus;
atau
b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi
yang kompleks
dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.
|
Kesimpulan Penelitian
|
Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) yang
paling
sesuai wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut: kelebihan dan
kekurangan setiap metode; kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan
sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang
ditentukan berdasarkan analisis fungsional; ketersediaan informasi yang
handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan
Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain; tingkat
kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa
dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk
kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang
material dari perbedaan yang
ada.
Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil
kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding,
penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta
menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Wajib Pajak wajib juga mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan
menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
|
Pendapat Mengenai Jurnal
|
Jurnal ini membuktikan analisis nya dengan berbagai metode yang digunakan
untuk memperkuat hasil penelitian.
Dan jurnal ini memberikan informasi mengenai perpajakan yang sebagaimana
mestinya kita sebagai warga negara yang baik taat membayar pajak.
|